Truk 'Obesitas' Bikin Negara Rugi Triliunan Rupiah Tiap Tahun

by
https://awsimages.detik.net.id/community/media/visual/2018/07/17/e707d822-7c07-48fd-ab65-582ed4fa9e96.jpeg?w=700&q=80
Foto: Rifkianto Nugroho

Jakarta - Kementerian Perhubungan berencana meniadakan keberadaan truk kelebihan beban dan muatan atau Over Dimension Over Load (ODOL) di jalan tol per 2020. Hal itu pun disambut baik oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Danang Parikesit menegaskan, bahwa Kementerian PUPR sangat mendukung inisiatif tersebut. Sebab selama ini truk 'obesitas' tersebut turut memberikan beban terhadap keuangan negara.

"Larangan ODOL di awal 2020 untuk jalan tol sama sekali tentu sangat kami dukung," ujarnya di Kuningan City, Jakarta, Senin (9/12/2019).



Danang menilai truk ODOL selama ini menjadi salah satu sumber utama kerusakan jalan baik di jalan nasional maupun jalan tol. Pemerintah pun harus menyiapkan uang yang besar setiap tahunnya untuk pemeliharaan jalan nasional dan jalan tol.

"Kalau untuk secara nasional maintenance cost kita Rp 43 triliun per tahun. Kalau di jalan tol saja itu Rp 1 triliun per tahun loh. Sehingga inisiatif Menhub sangat kita dukung," ujarnya.

Pihaknya sendiri sudah melakukan upaya untuk mengurangi ODOL dengan beberapa cara. Seperti menempatkan jembatan timbang Weight In Motion (WIM) di beberapa jalan tol. Jika kedapatan melanggar pun langsung ditindak.

Selain itu bekerja sama dengan Kepolisian juga diterapkan sistem electronic traffic law enforcement (E-TLE) di jalan tol. Sistem itu memungkinkan dilakukan penindakan pelanggaran lalu lintas meskipun tanpa ada petugas.



Simak Video "Negara Rugi Rp 43 Triliun, Kemenhub Siap Tindak Truk 'Obesitas'"
[Gambas:Video 20detik]
(das/eds)