Penyelundupan Harley di Garuda, IPW Ingatkan Jangan Lindungi Ari Arkhana
by Rainaldo AdamKBRN, Jakarta : Ind Police Watch (IPW) mengingatkan kepada pihak-pihak tertentu untuk tidak berusaha melindungi rombongan Ari Arkhara dengan Undang-Undang (UU) tentang Kepabeanan. Sebab apa yang dilakukan mantan Dirut PT Garuda Indonesia (persero) Tbk dan rombongannya itu adalah penyalahgunaan wewenang, kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN) sebagai pejabat negara.
Peringataan ini Ketua Presidium Ind Police Watch (IPW), Neta S Pane dalam keterangan tertulisnya yang diterima wartawan, Senin (9/12/2019),
Neta menilai apa yang dilakukan Dirut Garuda itu adalah tragedi menjelang 'Hari Anti Korupsi se Dunia', dimana seorang pimpinan (Dirut Garuda) bersama sama bawahannya melakukan persekongkolan dan permufakatan jahat dalam menyalahgunakan wewenangnya, untuk memanfaatkan fasilitas negara demi keuntungan pribadi dan kelompoknya.
"Tapi anehnya, hingga kini jajaran Polri belum bergerak mengusutnya. Sementara, pihak bea cukai juga belum mengungkap secara transparan, barang mewah apa saja yang diselundupkan rombongan Ari Askhara," katanya.
Sebab, lanjut IPW beredar isu, selain Harley Davidson dan sepeda mewah merk Brompton dalam penerbangan ferry flight pesawat Garuda Indonesia GA9721 jenis Airbus A330-900 Neo yang datang dari pabrik Airbus di Perancis pada 17 November di Bandara Soekarno-Hatta itu, rombongan itu juga menyelundupkan sejumlah tas branded dan barang barang lain.
"Begitu juga mengenai jumlah rombongan belum dipaparkan secara transparan. Padahal, rombongan ini diduga telah memanipulasi data penerbangan. Jika seorang pimpinan perusahaan penerbangan negara sudah memanipulasi data penerbangan, ini tentu sebuah kejahatan luar biasa yang tidak bisa ditolerir," cetus Neta.
Akibat ketidaktransparannya penanganan kasus ini, maka IPW menduga ada pihak pihak tertentu yang berusaha melindungi rombongan Ari Askhara agar tidak terjerat kasus hukum dan cuma dikenakan denda kepabeanan. Padahal kasus Ari Askhara tidak cukup hanya ditangani Bea Cukai.
"Dugaan KKN, penyalahgunaan jabatan, persekongkolan jahat memanfaatkan fasilitas negara untuk memperkaya diri dan kelompok, pelanggaran UU Penerbangan dll harus dikenakan kepada rombongan Ari Akshara. Polri jangan berdiam diri melihat kasus ini, tetapi perlu menggali dan mengembangkan modus lebih jauh dari peristiwa tindak pidana yang dilakukan rombongan Ari Askhara, termasuk unsur tindak pidana KKN-nya," ucap Neta lagi.
Sebab, menurut Neta. apa yang dilakukan rombongan Ari Askhara itu nyata-nyata terpenuhi unsur pidananya, terutama tindakan persekongkolan jahat, perbuatan menyalahgunakan wewenang, tindakan melawan hukum menyembunyikan (menutupi) barang barang mewah yang diimpor, menghindari pajak guna memperoleh keuntungan secara pribadi dan kelompoknya.
"Karena itu, pihak-pihak tertentu jangan berusaha melindungi rombongan Ari Askhara dengan hanya dikenakan UU Kepabeanan. Melihat ulah konyolnya sebagai pejabat negara, Ari Askhara dan rombongannya harus dikenakan pasal berlapis untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum," pungkasnya.