https://statik.tempo.co/data/2019/12/05/id_894899/894899_720.jpg
Rocky Gerung. Twitter/@rockygerung

Alasan Bareskrim Tolak Laporan Politikus PDIP soal Rocky Gerung

by

TEMPO.CO, Jakarta - Laporan politikus PDIP Henry Yosodiningrat terhadap pengamat politik Rocky Gerung ditolak Bareskrim Mabes Polri. Henry mengatakan penolakan itu karena dia tak membawa surat kuasa dari Presiden Jokowi.

Henry berniat melaporkan Rocky Gerung karena menganggap Presiden Jokowi tak memahami Pancasila. Ia kemudian menceritakan, awalnya anggota polisi yang bertugas di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu menanyakan surat kuasa dari Presiden Joko Widodo selaku pribadi maupun presiden.

Henry pun menjawab bahwa ia melapor atas nama pribadi dan mewakili rakyat Lampung yang diklaim kecewa dengan pernyataan Rocky Gerung.

"Rakyat Lampung kecewa, sedih, pedih melihat presidennya dicaci-maki, dikatakan tidak paham Pancasila. Saya khawatir Rocky Gerung dibacok sama orang Lampung," kata Henry di Gedung Badan Reserse Kriminal Polri, Jakarta Selatan, pada Senin, 9 Desember 2019.

Merasa laporannya ditolak, Henry meminta surat pernyataan bahwa laporannya ditolak, tetapi ditolak oleh kepolisian karena tak ada surat kuasa dari presiden.

"Mereka tidak katakan menolak, tapi dengan tidak ada surat kuasa mereka tidak bisa terima," kata Henry.