Sidang Pertama Kasus Pencemaran Nama Baik oleh Trio Ikan Asin Akan Digelar Hari Ini
TRIBUNNEWS.COM - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana kasus pencemaran nama baik yang melibatkan tiga terdakwa, yakni Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami dengan agenda pembacaan dakwaan.
Berdasarkan sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, sidang diagendakan berlangsung siang hari diperkirakan sekitar pukul 12.00 WIB.
Sidang itu terdaftar dengan nomor perkara 1327/Pid.Sus/2019/PN JKT.SEL telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sejak tanggal 26 Oktober 2019.
Dakwaan kasus pencemaran nama baik di media sosial dengan kata-kata " ikan asin" yang melibatkan mantan suami Fairuz A Rafiq tersebut akan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Donny M Sany.
Kasus pencemaran nama baik dengan vlog "ikan asin" ini telah bergulir sejak Juni 2019, bermula saat Fairuz A Rafiq melaporkan pasangan Rey Utami-Pablo Benua sekaligus mantan suaminya, Galih Ginanjar, ke polisi.
Hal tersebut terjadi setelah Galih mengumpamakan Fairuz dengan "ikan asin" dalam sebuah video YouTube yang diunggah dalam akun YouTube Rey Utami dan Pablo Benua.
Galih dinilai menghina Fairuz dalam video tersebut. Hinaan tersebut salah satunya terkait bau ikan asin.
Atas perbuatannya, ketiga ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya, dijerat Pasal 27 Ayat 1, Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan pasal 310, pasal 311 KUHP dengan ancaman hukumannya lebih dari 6 tahun penjara. (Kompas.com/Editor : Irfan Maullana)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sidang Perdana Kasus Pencemaran Nama Baik oleh Trio Ikan Asin Digelar Hari Ini"
Kini Ditahan karena Kasus Ikan Asin, Pablo Benua & Rey Utami Tulis Surat Pernyataan, Begini Isinya!
Kini mendekam di balik jeruji besi karena kasus yang menjerat namanya, Pablo Benua dan Rey Utami tulis surat pernyataan dari rutan Polda Metro Jaya!