https://www.hidayatullah.com/files/bfi_thumb/Aksi-Mahasiswa-di-Hari-Anti-Korupsi-Sedunia-Minta-Presiden-Keluarkan-Perpu-KPK-by-RRICoId-e1575878131453-39vztztyj1agnb4h4wrx1c.jpg
RRI.CO.ID

Hari Anti Korupsi Sedunia, Mahasiswa Minta Presiden Keluarkan Perpu KPK

"Kita juga mengecam pemberian grasi dan remisi terhadap pelaku tindak pidana korupsi"

Hidayatullah.com– Mahasiswa meminta Presiden Joko Widodo agar mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu/Perppu) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam aksi memperingati hari anti korupsi se-dunia.

Hal itu merupakan salah satu tuntutan mereka dalam aksi yang digelar Koalisi Mahasiswa Pemuda Anti Korupsi (Kompak) di bundaran Simpang Lima Kota Banda Aceh, Aceh, Senin (09/12/2019).

“Kita mengajak seluruh rakyat Indonesia dan Aceh secara khusus untuk bersama-sama menolak segala bentuk pelemahan KPK. Mendesak Presiden RI Joko Widodo untuk segera mengeluarkan Perpu (KPK),” ujar Koordinator aksi Hakiki kutip RRI.co.id.

Para mahasiswa membawa poster dan spanduk serta alat pengeras suara untuk menyampaikan orasi tentang dukungan terhadap penguatan lembaga KPK serta komitmen pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Selain itu, para mahasiswa juga meminta kepada Gubernur Aceh dan DPR Aceh untuk menyurati dan memberi dukungan kepada Presiden Jokowi agar secepatnya mengeluarkan Perpu KPK, lantas meminta Mahkamah Konstitusi agar menerima seluruh permohonan uji materi UU KPK.

“Kita juga mengecam pemberian grasi dan remisi terhadap pelaku tindak pidana korupsi,” ungkapnya tegas.

Uji Materil yang dilayangkan oleh mahasiswa mengenai Undang-Undang KPK ditolak oleh MK, sehingga langkah Perpu KPK dinilai penting untuk segera diterbitkan oleh Presiden Jokowi untuk mendukung pemberantasan korupsi di Indonesia.

Mahasiswa menilai, saat ini pemberantasan korupsi sedang dalam cobaan berat. Belum lagi banyak koruptor yang ditangkap sehingga menjadikan negeri ini sebagai daerah paling banyak koruptor.

“Namun kawan-kawan, kita tidak boleh menyerah. Percayalah, pasti ada jalan yang lebih baik. Kami Koalisi Mahasiswa Pemuda Anti Korupsi meminta kepada presiden untuk tidak tutup mata terhadap kondisi pemberantasan korupsi yang terus dikebiri,” tegasnya.

“Kita semua tahu bahwa pemberantasan korupsi sedang mengalami coban berat. UU 19 Tahun 2019 yang kontroversial menjadi yang utama. Segala bentuk saran, protes, dan banyak hal lain tidak didengar. Dan kini UU 19 Tahun 2019 sudah berlaku, padahal Indonesia adalah salah satu negara yang hadir di Merida, Meksiko, dan menjadi bidan lahirnya UNCAC,” ungkapnya.

Indonesia pun meratifikasinya dengan UU Nomor 7 Tahun 2006. Dan saat ini, lanjutnya, semua hal itu dinilai dinafikan dengan adanya UU KPK yang baru. Independensi lembaga dan peran serta masyarakat yang menjadi inti UNCAC tidak dianggap sama sekali.

Hakiki menilai, berlakunya UU Nomor 19 Tahun 2019 jelas sudah melemahkan kerja-kerja lembaga antirasuah dalam menindak pelaku yang mengeruk uang rakyat. Oleh karena itu, sudah seharusnya Presiden Jokowi mengeluarkan Perpu KPK tersebut.

Sementara itu di Jakarta, Presiden Jokowi hingga saat ini memang masih belum memutuskan apakah akan mengeluarkan Perpu KPK, pasca berlakunya UU KPK yang baru hasil revisi UU KPK.

Menurut Jokowi, ia masih mempertimbangkannya, juga masih harus melihat program penanggulangan dan penindakan korupsi.

Jokowi menganggap, program penanggulangan korupsi yang telah berlangsung puluhan tahun tetap harus dievaluasi. Bahkan katanya, ada sejumlah hal penting yang mesti dilakukan terkait penanggulangan dan pemberantasan korupsi di Indonesia.

“Saya kira kita harus mengevaluasi seluruh program yang hampir 20 tahun berjalan. Pertama penindakan itu perlu. Tapi menurut saya, kita harus membangun sistem itu menjadi hal yang sangat penting dalam rangka memberikan pagar-pagar agar penyelewengan itu tidak terjadi,” sebut Jokow.*