https://awsimages.detik.net.id/visual/2019/11/14/c92fc700-1fc0-4d24-afac-5fcb754a9ba7_169.jpeg?w=715&q=90
Foto: Aktifitas Belah Kapal Cilincing (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

Pengusaha Curhat ke Luhut Soal Impor Kapal Bekas Bikin Resah

by

Jakarta, CNBC Indonesia - Para pengusaha perkapalan menyampaikan keluhan mengenai aturan impor kapal bekas. Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 76 tahun 2019 mengatur tentang Impor Barang dalam Keadaan Tidak Baru (Bekas). Salah satu poinnya adalah usia maksimum kapal yang boleh diimpor yaitu 30 tahun.

Hal ini disampaikan pengusaha di hadapan Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.

Ketua Umum Asosiasi Pemilik Pelayaran Nasional Indonesia (Indonesian National Shipowners Association/INSA), Carmelita Hartoto mengatakan, investasi ke depan harus menjadikan sektor maritim nasional sebagai pertimbangan utama.


"Penerapan asas cabotage di Indonesia telah terbukti mendorong pertumbuhan armada kapal nasional sebesar 323%, dari 6.041 unit kapal pada tahun 2005 menjadi 25.559 unit kapal di tahun 2018," ungkapnya dalam Rapat Umum Anggota (RUA) INSA di Hotel Sultan, Jakarta, Senin (9/12/2019).

Dengan jumlah armada yang sebanyak itu, dia menegaskan, seluruh kebutuhan angkutan laut dalam negeri baik barang maupun penumpang sudah terpenuhi oleh kapal berbendera merah putih.

Selain itu, juga tercipta ekosistem ekonomi maritim yang cukup besar. "Misalnya, pertumbuhan industri turunan seperti sektor galangan kapal, asuransi, perbankan dan yang juga penting berhasil menyerap jutaan tenaga kerja dan pelaut Indonesia," lanjutnya.

Dengan begitu, dia menilai bahwa industri pelayaran nasional menjadi strategi di tengah perekonomian nasional. Atas dasar itulah para pengusaha berulang kali memohon agar industri pelayaran nasional berada dalam DNI (Daftar Negative Investasi).

"Industri pelayaran nasional tidak memerlukan investasi asing, karena sudah berhasil membangun armada nasional sendiri. Berbeda dengan investasi asing di bidang infrastruktur yang berdampak positif bagi pembangunan nasional," urainya.

Carmelita mengatakan, investasi asing di sektor lain prinsipnya membawa modal dari negara mereka. Bersamaan dengan itu juga membangun sesuatu di Indonesia dan berdampak langsung kepada masyarakat Indonesia.

Hal ini berbeda jika investasi asing dibuka untuk bidang pelayaran. Dalam hal ini, investasi hanya merupakan kepemilikan kapal asing berbendera Indonesia.

"Karena pendapatan yang mereka peroleh, akan ditarik kembali ke negara investor sebagai pengembalian pinjaman luar negeri mereka. Sehingga tidak memberikan dampak positif bagi perekonomian Indonesia."

"Malahan akan menambah defisit neraca jasa transportasi kita, yang sudah besar akibat transportasi muatan ekspor impor yang selama ini didominasi asing," keluhnya. (hoi/hoi)