https://awsimages.detik.net.id/visual/2018/02/14/e906441e-560b-4d92-8552-26a862bebc42_169.jpeg?w=715&q=90
Foto: Desain : Freepik.com

Penjual Wajib Berizin Usaha Bertentangan Dengan Omnibus Law

by

Jakarta, CNBC Indonesia - Peneliti Center of Inovation and Digital INDEF Nailul Huda mengkritik aturan PP No. 88 tahun 2019 tentang Pedagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Menurutnya aturan ini menimbulkan kontradiktif bagi pelaku usaha.

Pasalnya di satu sisi, pemerintah ingin mendorong kemudahan izin berusaha melalui omnibus law, di sisi lain, PMSE malah mewajibkan adanya izin usaha pada pedagang online.

"Yang namanya pengaturan pasti akan ada namanya administration cost bagi pelaku usaha untuk memulai usahanya di digital platform. Pertanyaan bagi pemerintah adalah ketika Omnibus Law tentang kemudahan berusaha muncul apakah PP ini masih berlaku?" ujarnya dalam sebuah diskusi di Jakarta, Senin (9/12/2019).


Nailul Huda menambahkan latar belakang munculnya PP ini adalah memunculkan level of playing field yang sama antara penjual online dan offline. Hal ini dikarenakan pertumbuhan pasar online di Indonesia sangat pesat. Dibandingkan FIlipina, India, dan China, pertumbuhan transaksi online di Indonesia berjalan sangat cepat.

https://awsimages.detik.net.id/community/media/visual/2019/12/09/1d766008-4469-4827-98a5-23920dc8569f.jpeg?a=1
Foto: Klasifikasi Pelaku Usaha (Dok. Indacator Consumer Survey)

"Klasifikasi Pelaku Usaha : jenis pelaku usaha di Ecommerce ada 4 kategori secara umum, yaotu Official Store, Store Besar, Store Pengecer, dan Pelaku Usaha Individu. Untuk tiga jenis pelaku pertama saya sebutkan mungkin gampang untuk menjadikan dirinya badan usaha (bahkan official store sudah berbadan usaha). Namun tidak dengan pelaku Usaha Individu," ujarnya.

"Bagi pelaku usaha utama di mana berjualan di Ecommerce mungkin masih bisa diwajibkan namun bagaimana dengan pelaku usaha yang masih berstatus pelajar ataupun emak-emak yang menjadikan bisnis di ecommerce sebagai kegiatan sampingan? apakah memungkinkan untuk berbadan usaha? Selain itu warung klontong juga menjadi pertanyaan apakah memang harus berbadan usaha mengingat scope usahanya terlalu kecil."

Berdasarkan survei PayPal tahun 2019 menyebutkan 80 persen transaksi di ecommerce dilanjutkan melalui platform media sosial seperti Intagram, Facebook, dan WhatsApp. Alasannya dapat menjangkau konsumen yang lebih luas, mudah membangun bisnis, dan bisa melalui jaringan teman dan keluarga.

"Potensi Perpindahan dari ecommerce ke media sosial: Jika sudah jenuh dengan peraturan di bisnis ecommerce, pelapak pasti akan mencari tempat berjualan lainnya. Salah satu tujuannya adalah media sosial atau Social Ecommerce," ujarnya.

https://awsimages.detik.net.id/community/media/visual/2019/12/09/b3178443-8163-4fc8-8032-81f9e2579bb1.jpeg?a=1
Foto: Sumber Investasi Digital Ekonomi (Dok. Indacator Consumer Survey)

"Media sosial seperti Instagram dan Facebook sudah mempunyai fitur-fitur untuk berjualan. Bahkan menurut survei IPSOS (2018) 52 persen responden bisnis lebih memilih Intagram dibandingkan ke web mereka masing-masing. Fitur Facebook juga banyak mengalami perubahan terutama untuk mendukung jual beli barang di media sosial Facebook."



(gus)