Pelaku Usaha Online Siap Bikin Izin, Tapi....

by
https://awsimages.detik.net.id/community/media/visual/2019/12/04/c5cd9f53-272b-4e46-941f-491ff3328bc7_169.jpeg?w=700&q=80
Foto: Tim Infografis: Zaki Alfarabi

Jakarta - Asosiasi E-commerce Indonesia (idEA) memastikan bahwa seluruh pelaku usaha perdagangan elektronik siap melakukan pendaftaran ulang ke Kementerian Perdagangan (Kemendag) dalam rangka implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Ketua Umum idEA, Ignatius Untung mengatakan kesiapan pelaku usaha karena jaminan Kementerian Perdagangan atas kemudahan proses pembuatan izin usaha.

"Tergantung bentuk dan prosedurnya sih. Kalau dari penjelasan Pak Menteri (Agus Suparmanto) tadi harusnya sih mudah. Kalau benar gitu ya harusnya nggak akan banyak masalah," kata Untung di Hotel Borobudur, Jakarta, Senin (9/12/2019).


idEA, kata Untung, masih menunggu Permendag yang menjadi aturan turunan dari PP Nomor 80 Tahun 2019. Pasalnya, masih ada beberapa isu yang dicarikan solusi. Meskipun proses pembuatan izin melalui sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau online single submission (OSS).

Isu yang masih dibahas, dikatakan Untung antara lain kriteria pelaku usaha yang wajib memiliki izin dan tidak. Masalah ini sangat berpengaruh terhadap perlindungan konsumen. Isu kedua, mengenai ketakutan pelaku usaha akan pajak.

"Karena persepsinya di pasar pas begitu suruh mendaftar susah kemana-mana karena terikat kan. Nah, kalau memang sudah ada kepastian ini mudah dan bukan untuk diuber-uber pajaknya harusnya sih lebih positif," jelasnya.

Selanjutnya, isu pembuatan izin juga berlaku secara menyeluruh atau kepada pelaku dengan omzet besar saja atau wajib bagi pelaku usaha kecil juga.

"Gitu-gitu masih kita lihat, contoh menjual sewaktu waktu seperti saya menjual handphone itu kan bukan pedagang, tapi kalau itu masuk kategori pedagang yang harus daftar kan repot. Kedua, mekanisme yang daftar dan nggak itu juga nggak gampang, detilnya kita belum diskusi juga," katanya.


Untung melanjutkan, kewajiban domain marketplace yang diwajibkan menggunakan .id (dot id) memberikan tambahan cost yang besar bagi pelaku usaha. Karena, marketplace yang sudah ada sekarang domainnya .com (dot com).

Mengenai kewajiban pelaporan data transaksi, idEA tetap menggunakan sistem yang sudah terintegrasi dengan Bank Indonesia (BI). Untung meminta pemerintah memutuskan kementerian atau lembaga mana yang nantinya mengelola data tersebut.

"Kita dari asosiasi jelas dan player bahwa kita tidak mau memberikan data berkali-kali, ke Kemendag kasih, BPS kasih, Kominfo kasih, BI kasih, nggak. Kita mau cuma pemerintah kompakan dulu kasih ke siapa sudah ke situ," ungkapnya.

Sementara itu, Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendah, Suhanto syarat pembuatan izin bagi pelaku usaha online akan tertuang pada Permendag atau aturan turunan PP Nomor 80 Tahun 2019. Saat ini beleid tersebut masih dalam proses pembahasan.

Namun, Suhanto menegaskan syarat bagi pelaku usaha kecil atau perorangan yang ingin memiliki izin cukup menyampaikan kartu tanda penduduk (KTP) saja.

"Cukup KTP kalau perorangan, dapat daftar. Tapi kalau mereka sudah masuk kategori PKP, wajib NPWP," kata Suhanto.

Simak Video "Pedagang Glodok 'Tergusur' Toko Online"
[Gambas:Video 20detik]
(hek/dna)