Karyawan TVRI Angkat Bicara soal Kisruh Helmy Yahya-Dewas

by
https://awsimages.detik.net.id/community/media/visual/2019/12/06/6cb434ac-1349-4e73-8bd7-d4b9eb5047bb_43.jpeg?w=700&q=80
Foto: instagram @helmyyahya

Jakarta - Keputusan Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI memberhentikan Direktur Utamanya Helmy Yahya menjadi polemik. Helmy sendiri pun melawan keputusan tersebut.

Tak lama setelah penolakan Helmy, beredarlah sebuah pesan berantai di group chat Whatsapp. Pembelaan Helmy ditolak oleh isu yang diklaim sebagai alasan dari Dewas memecat Helmy, dan juga keluhan-keluhan dari karyawan. Adapun poin yang menjadi sorotan yakni mengenai honor yang ditunggak sejak bulan April 2019. Untuk mengkonfirmasi kebenaran tersebut, detikcom menghubungi dua karyawan TVRI secara terpisah.

Menurut karyawan TVRI yang dihubungi pertama kali oleh detikcom, isu honor sudah lama bergulir. Penunggakan memang benar ada, namun hal itu disebabkan oleh proses pembenahan sistem keuangan oleh Direktur Keuangan TVRI, Isnan Rahmanto. Lalu, saat ini pun honor karyawan tengah dibayarkan secara berkala. Lagi pula, menurut sumber tersebut, hanya 30% pegawai TVRI yang menerima honor (honor di luar gaji pokok).

"Isu honor itu sebenarnya isu lama yang bergulir terus, dan itu tengah dibayarkan. Kalau pun dibayarkan itu merupakan efek domino dari tunggakan lama, tunggakan lama itu karena proses pembenahan sistem keuangan oleh Direktur Keuangan. Lagi pula yang menerima honor dari seluruh karyawan TVRI hanya 30%. Tapi intinya semua akan terbayar dan karyawan tetap bekerja sebagaimana biasanya," kata sumber yang tak bisa disebutkan namanya tersebut kepada detikcom, Senin (9/12/2019).


Secara tegas ia menyatakan bahwa gaji pokok bulanan karyawan TVRI tak pernah menunggak dalam pencairannya.

"Untuk gaji bulanan sama sekali nggak pernah menunggak," tegasnya.

Dihubungi secara terpisah, karyawan lain dari TVRI juga mengatakan hal serupa.

"Tidak ada gaji yang telat. Seluruh gaji untuk pegawai, baik PNS maupun PBPNS (Pegawai Bukan PNS) dibayarkan tepat waktu, sebagaimana diatur dalam Perundang-Undangan," tuturnya yang minta identitasnya dirahasiakan.

Ia pun menjelaskan bahwa honor yang ramai dibicarakan merupakan honor Satuan Kerabat Kerja (SKK). Dalam pemberian honor SKK tersebut, ia menilai bahwa perusahaan di bawah Helmy justru melakukan pembenahan dibandingkan kepemimpinan sebelumnya.

https://awsimages.detik.net.id/community/media/visual/2019/12/09/91683c43-1e0b-47c1-a132-818e1dec2423.jpeg?a=1