Menkopolhukam Mahfud MD Sebut Izin Perpanjangan FPI Masih Bermasalah

by
http://imgcdn.rri.co.id/thumbs/berita_752855_800x600_IMG-20191129-WA0015.jpg
Menkopolhukam Mahfud MD Sebut Izin Perpanjangan FPI Masih Bermasalah

KBRN, Jakarta : Menteri Kordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, hingga kini Pemerintah masih belum bisa mengeluarkan surat perpanjangan izinĀ  terhadap Organisasi Masyarakat Front Pembela Islam (FPI).

Penerbitan surat perpanjangan izin Ormas FPI ini disebut Mahfud masih terganjal dengan persoalan AD/ART seperti yang disebutkan Mendagri, Tito Karnavian.

"Iya.. iya. Ya, itu pengumumannya. Ada permasalahan sehingga tidak bisa dikeluarkan sekarang. Ya, itu aja," ungkap Menko Polhukam usai mengikuti kegiatan Dies Natalis Universitas Trisakti ke-54 di Jakarta, Jumat (29/11/2019) siang.

Sebagai informasi, Mendagri Tito Karnavian mengatakan, proses perpanjangan surat keterangan terdaftar (SKT) FPI relatif memakan waktu lebih lama karena ada beberapa masalah pada AD/ART ormas tersebut.

Hal ini disampaikan Tito saat menjawab pernyataan anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDI-P Junimart Girsang agar cermat dan berhati-hati dalam menerbitkan SKT FPI.

Tito mengatakan, dalam visi dan misi FPI, terdapat penerapan Islam secara kafah di bawah naungan khilafah Islamiah dan munculnya kata NKRI bersyariah.

"Tapi, kemarin sempat muncul istilah dari FPI mengatakan NKRI bersyariah. Apakah maksudnya dilakukan prinsip syariah yang ada di Aceh apakah seperti itu?" kata Tito dalam rapat kerja bersama Komisi II di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (28/11/2019) kemarin.

Selain itu, kata Tito, dalam AD/ART terdapat pelaksanaan hisbah (pengawasan). Menurut Tito, terkadang FPI melakukan penegakan hukum sendiri, seperti menertibkan tempat-tempat hiburan dan atribut perayaan agama.

Tito khawatir hisbah yang dimaksud FPI adalah tindakan-tindakan tersebut. Oleh karena itu, pelaksanaan hisbah yang dimaksud FPI itu harus dijelaskan agar tidak menyimpang.

"Dalam rangka penegakan hisbah. Nah, ini perlu diklarifikasi. Karena kalau itu dilakukan, bertentangan sistem hukum Indonesia, enggak boleh ada ormas yang melakukan penegakan hukum sendiri," ujarnya.

Kemudian, mengenai visi-misi FPI, disebut pula soal pengamalan jihad. Tito mengatakan, jihad memiliki banyak arti sehingga tafsiran masyarakat bisa beragam.

Sementara itu, Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi mengatakan, surat rekomendasi perpanjangan izin ormas Front Pembela Islam (FPI) telah dia serahkan kepada Kemendagri.

Ketika ditanya penuntasan masalah ini, Mahfud meminta agar semua pihak menunggu seluruh proses perizinan perpanjangan Ormas FPI yang tengah berjalan saat ini.

"Ya ditunggu aja. Ditunggu aja. Ditunggu aja. Ditunggu aja," tutup Mahfud.