KPK Panggil Lilik Kelana Putri, Saksi Tersangka I Nyoman Dhamantra Dugaan Suap Kuota Impor Bawang
by Eko SulestyonoKBRN, Jakarta : Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini dijadwalkan memanggil sekaligus melakukan pemeriksaan terhadap saksi bernama Lilik Kelana Putri. Lilik diketahui merupakan Komisaris PT Indocev.
Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan di Jakarta menjelaskan Lilik dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) suap impor bawang putih.
Lilik diketahui merupakan istri tersangka I Nyoman Dhamantra, mantan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
"Yang bersangkutan (Lilik Kelana) dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka IYD (I Nyoman Dhamantra)," kata Febri Diansyah di Jakarta, Jumat (29/11/2019).
Penyidik KPK sebelumnya telah menetapkan I Nyoman Dhamantra sebagai tersangka. I Nyoman diduga menerima sejumlah uang suap dari Chandry Suanda (Afung) pemilik PT Cahaya Sakti Agro, Doddy Wahyudi dan Zulfikar berprofesi sebagai swasta. Penerimaan uang suap diduga terkait impor bawang putih, tersangka I Nyoman dalam menjalankan aksinya diduga dibantu orang kepercayaannya bernama Mirawati Basri serta Elviyanto dari pihak swasta.
Penyidik KPK meyakini tersangka I Nyoman Dhamantra diduga telah meminta “commitment fee” Rp 3,6 miliar dan Rp 1.700-1.800 perkilogram lewat Mirawati. Pemberian suap itu diduga terkait pengurusan peizinan kuota 20 ribu ton bawang putih impor. Pemberian uang suap itu diduga berasal dari tersangka Chandry dan Doddy.
KPK menduga uang suap yang sudah diberikan kepada I Nyoman sebesar Rp 2 miliar. Uang itu diduga diberikan kepada I Nyoman dengan cara ditransfer melalui rekening tempat penukaran mata uang asing (money changer) milik I Nyoman.