Kapan Pangkas Jabatan Eselon III-IV? Ini Jawaban Tjahjo Kumolo

by
https://awsimages.detik.net.id/community/media/visual/2019/10/22/fcad9c10-05b4-4a54-8fc9-135b36a9e244_169.jpeg?w=700&q=80
Foto: MenPAN-RB Tjahjo Kumolo (Andhika Prasetia/detikcom)

Jakarta - Pesiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan jabatan eselon III dan IV dipangkas. Sejumlah Kementerian mulai menjalankan perintah ini, salah satunya Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).

Menurut Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo proses perampingan di kementerian yang dipimpinnya sudah rampung dan tinggal menunggu waktu pelantikan.

"Kami KemenPAN-RB sudah selesai. Tinggal kami lantik saja ini," tutur Tjahjo usai melayat mendiang Ciputra di Ciputra Artpreneur, Jakart, Jumat (29/11/2019).


Namun, Tjahjo enggan menjelaskan detail proses perampingan tersebut, termasuk berapa banyak pejabat eselon III dan IV yang dipangkas posisinya.

"(Proses) Bertahap, semoga cepat," tutur politikus PDI Perjuangan itu singkat.

Dia menambahkan perampingan struktur birokrasi dengan menghapus eselon III dan IV akan mempercepat proses pengambilan keputusan dan mempermudah pelayanan publik.

"Intinya kan memangkas birokrasi mempercepat keputusan dan perizinan, dan melayani masyarakat dengan profesional," kata Tjahjo.

Selain KemenPAN-RB, Kementerian lain yang memangkas jabatan eselon III dan IV adalah Kementerian Keuangan. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memangkas pejabat eselon III dan IV di Badan Kebijakan Fiskal (BKF).


Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menjelaskan bahwa Kemenkeu sebagai pengelola keuangan negara memang tak memerlukan banyak pejabat struktural, melainkan fungsional.

"Mayoritas jabatan struktural eselon III dan IV akan dihilangkan. Sebagai pengelola keuangan negara, kita memiliki ciri dari ASN dengan tugas fungsional yang kebetulan memang tidak memerlukan pejabat struktural eselon III dan IV," kata dia di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (29/11/2019).

Simak Video "Tjahjo Kumolo Sebut Ide Perampingan Datang dari Kementerian BUMN"
[Gambas:Video 20detik]
(hns/hns)