PKS soal FPI: Khilafahnya Berbeda dengan yang Dipahami Oleh HTI

by
https://cdns.klimg.com/merdeka.com/i/w/news/2019/11/29/1129793/670x335/pks-soal-fpi-khilafahnya-berbeda-dengan-yang-dipahami-oleh-hti.jpg
Hidayat Nur Wahid di Dialog Kebangsaan. ©2018 Merdeka.com

Merdeka.com - Pemerintah dalam hal ini Kemendagri belum bisa memproses Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Ormas Front Pembela Islam (FPI). Salah satu alasannya, pada bagian visi dan misi FPI ada penjelasan penerapan Islam secara kafah di bawah naungan khilafah Islamiah, melalui pelaksanaan dakwah penegakan hisbah dan pengawalan jihad.

Wakil Ketua Majelis Syuro PKS, Hidayat Nur Wahid, menilai surat izin dari Menag seharusnya menjadi acuan izin perpanjangan SKT FPI.

"Yang diberi dalam tanda kutip kewenangan untuk mengkaji lebih detail kan Menag dan Menag kan sudah menyimpulkan bahwa HTI dan FPI tidak sama," kata Hidayat di Kompleks Parlemen Senayan, Jumat (29/11).

Politikus yang biasa disapa HNW itu menilai, kata khilafah Islamiah dalam AD/ART FPI yang dipersoalkan Mendagri seharusnya tidak ada masalah lagi usai dikaji Kemenag.

Menurutnya dengan pengeluaran izin oleh Kemenag, artinya khilafah yang dimaksud FPI berbeda dengan khilafah HTI.

"FPI bukan HTI, dan khilafahnya maknanya berbeda dengan yang dipahami oleh HTI. Kalau FPI kemudian menerima Pancasila, menerima NKRI, maka khilafah maknanya berbeda dengan HTI. Kalau HTI kan khilafahnya menolak NKRI, menolak Pancasila," katanya.

Wakil Ketua MPR itu menyebut FPI telah menyatakan sebagai pendukung Pancasila.

"FPI dengan khilafahnya menerima Pancasila dan NKRI, kemudian Menag memberikan rekomendasi untuk diperpanjang, ya itu artinya khilafah sudah dikontekstualisasikan dalam pemaknaan yang ada di Indonesia dan kemudian dinilai supaya tidak bertentangan dengan sistem hukum yang ada." ia menandaskan.

Reporter: Delvira Hutabarat
Sumber: Liputan6.com

1 dari 1 halaman

Alasan SKT FPI Belum Bisa Dikeluarkan

Menko Polhukam Mahfud MD kembali menegaskan terkait surat izin perpanjangan organisasi masyarakat Front Pembela Islam (FPI) yang hingga kini belum diterbitkan. Mahfud MD mengatakan, surat keterangan terdaftar FPI belum dikeluarkan karena masih ada permasalahan.

Surat Keterangan Terdaftar (SKT) FPI habis 20 Juni 2019 lalu. Namun hingga kini, surat perpanjangan izin ormas pimpinan Muhammad Rizieq Shihab itu tak kunjung diterbitkan.

"Ada permasalahan, sehingga tidak bisa dikeluarkan sekarang. Ya itu aja," kata Mahfud MD di Jakarta, Jumat (29/11).

Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini menjelaskan, penerbitan SKT FPI masih menunggu kajian Menteri Agama. Publik pun diminta bersabar menunggu hasil kajian tersebut.

"Ya ditunggu saja, ditunggu saja," tukasnya. [lia]

Baca juga:
Mahfud MD Tegaskan Izin Perpanjangan FPI Belum Dikeluarkan karena Ada Masalah
Mendagri Diminta Temui FPI Minta Penjelasan Konsep Khilafah Islamiyah
Mahfud MD Sebut AD/ART FPI Harus Mengikuti UU Keormasan
Wapres Ma'ruf Bertemu Ormas Islam Malam Ini, FPI Tak Ada
Menteri Agama Tegaskan Rekomendasi SKT FPI Sudah Final
SKT FPI Belum Diberikan, Ma'ruf Sebut Bukan Ditolak Tetapi Dikaji