Simpan 30,9 Kg Sabu-Sabu dari Malaysia, Suhardi Dijatuhi Hukuman Mati

by
https://cdns.klimg.com/merdeka.com/i/w/news/2019/11/29/1129815/670x335/simpan-309-kg-sabu-sabu-dari-malaysia-suhardi-dijatuhi-hukuman-mati.jpg
Sidang Narkotika. ©2019 Merdeka.com/Yan Muhardiansyah

Merdeka.com - Suhardi Nasution alias Hardi alias Adi Bin Alm Abu Kosim, dijatuhi pidana mati. Dia terbukti bersalah karena menerima dan menyimpan 30,9 Kg sabu-sabu dan 2.985 Butir pil ekstasi dari Malaysia untuk diedarkan di Kota Medan.

Hukuman mati untuk Suhardi dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Salomo Ginting di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Balai, Sumut, Kamis (28/11) petang.

Majelis sepakat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sitilisa Evriaty Br Tarigan bahwa Suhardi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam dakwaan Primair.

"Menjatuhkan hukuman terhadap Terdakwa Suhardi Nasution alias Hardi alias Adi Bin Alm Abu Kosim oleh karena itu dengan pidana mati," kata Salomo.

Putusan ini sama dengan tuntutan JPU. Menyikapinya, terdakwa bersama penasihat hukumnya menyatakan akan menempuh upaya banding.

1 dari 1 halaman

Awal Mula Kasus Terungkap

Perkara ini bermula saat Suhardi dihubungi Hasanuddin alias Hasan alias Cekgu Bin Suharyanto (penuntutan terpisah di PN Medan) pada 17 September 2018 sekitar pukul 19.00 WIB. Dia diminta menerima 31 paket, yang terdiri dari 30 Paket sabu-sabu dan 1 Paket ekstasi, dari Toni alias Mike.

Natkotika yang dijemput di laut itu kemudian disimpan di kontrakannya di Jalan Al Watoniah Sungai Dua, Kelurahan Gading, Kecamatan Datuk Bandar, Tanjung Balai, Sumut. Barang haram itu akan didistribusikan menunggu perintah dari Toni alias Mike.

Namun sebelum paket narkotika itu didistribusikan, petugas BNN menggeledah kontrakan itu pada 20 September 2018 sekitar pukul 01.30 WIB. Di lokasi itu mereka menemukan 30 Bungkus berisi kurang lebih 30,9 Kg sabu-sabu dan satu bungkusan berisi pil ekstasi berlogo 'Trump' sebanyak 2.985 Butir.

Dalam persidangan terungkap bahwa narkotika itu rencananya dibawa Hasanuddin ke Medan. Suhardi dan Hasanuddin dijanjikan upah Rp30 Juta. Mereka pun diketahui sudah 3 Kali melakukan pekerjaan serupa. [ray]

Baca juga:
Goku Dibekuk Polisi Saat Ambil Sabu di Pinggir Jalan
Pesta Sabu di Hotel, Seorang Polisi di Bondowoso Diciduk Bersama Dua Wanita
BNN Kota Tasikmalaya Angkut Barang Bukti Penggerebekan dari Rumah Produsen Narkotika
Gubernur Sumsel Geram Anak Wabup Banyuasin Gunakan Aset Negara Buat Pesta Sabu
Terlibat Pengiriman Sabu 134 Kg, Safrizal Divonis Pidana Mati