https://awsimages.detik.net.id/community/media/visual/2014/10/08/0cf985d5-f0a3-4154-86ad-ddebe458cbd3_169.jpg?w=780&q=90
Annas Maamun semasa menjalani pemeriksaan di KPK (Foto: Grandyos Zafna/detikcom)

Perjalanan Annas Maamun: Kena OTT KPK hingga Dapat Grasi dari Jokowi

by

Jakarta - Nama Annas Maamun mencuat setelah mendapatkan grasi dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) berupa pengurangan masa hukuman. Annas memang saat ini berstatus terpidana dalam kasus korupsi terkait alih fungsi lahan kebun kelapa sawit di Riau. Namun Jokowi mempertimbangkan grasi untuk Annas dengan alasan kemanusiaan karena Annas sudah uzur.

Memangnya seperti apa perjalanan Annas dalam kasus itu hingga mendapatkan grasi dari Jokowi?

Annas terkena operasi tangkap tangan (OTT) di Cibubur pada tahun 2014. Ia ditangkap bersama Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia Provinsi Riau Gulat Medali Emas Manurung.

Mantan politikus Partai Golkar itu diduga menerima uang sebesar SGD 156.000 dan Rp 500 juta dari Direktur Utama PT Citra Hokiana Triutama bernama Edison Marudut Marsada melalui Gulat. Penerimaan itu agar Annas memberikan persetujuan usulan revisi surat keputusan tentang Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Menjadi Bukan Kawasan Hutan.

Area kebun sawit yang diminta Gulat di Kabupaten Kuantan Sengingi seluas kurang lebih 1.188 hektare dan Bagan Sinembah di Kabupaten Rokan Hilir seluas kurang lebih 1.214 hektare dapat dimasukkan ke dalam usulan revisi SK Menteri Kehutanan.

Selain itu, Edison juga memberikan uang Rp 500 juta kepada Annas terkait proyek pada Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Riau. Setelah menerima uang itu, PT Citra Hokiana Triutama mendapatkan proyek di Dinas PU Riau, antara lain:

- Kegiatan peningkatan jalan Taluk Kuantan - Cerenti dengan nilai kontrak sekitar Rp 18,5 miliar.

- Kegiatan peningkatan jalan Simpang Lago - Simpang Buatan dengan nilai kontrak sekitar Rp2,7 miliar.

- Kegiatan peningkatan jalan Lubuk Jambi - Simpang Ibul - Simpang Ifa dengan nilai kontrak sekitar Rp 4,9 miliar.

Atas kasus itu, Edison divonis 4 tahun 6 bulan dan denda Rp 150 juta subsider 5 bulan kurungan. Sementara Gulat divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan.

Bagaimana dengan nasib Annas?