https://awsimages.detik.net.id/community/media/visual/2019/11/14/58498a3b-e8ec-4c36-bbe1-a85827191d6f_169.png?w=780&q=90
William Aditya Sarana. (Dok Johan 20detik)

Unggah Anggaran Lem Aibon, William Dinyatakan Langgar Kode Etik DPRD DKI

by

Jakarta - Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI Jakarta memutuskan anggota DPRD DKI Jakarta William Aditya Sarana bersalah melanggar kode etik. BK menyebut politikus PSI itu melakukan kesalahan ringan saat mengunggah anggaran lem Aibon Rp 8,2 miliar milik Pemprov DKI.

"Paling berkisar itu (teguran), hanya kesalahan ringan. Kalau dianggap kekeliruan, ya kekeliruan ringan. Ini berlaku untuk semua, termasuk saya," ucap Ketua BK DPRD DKI Jakarta Achmad Nawawi saat dihubungi, Jumat (28/11/2019).

Menurutnya, William tak akan diberi sanksi berat meski dinyatakan bersalah saat mengunggah Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Pemprov DKI yang akhirnya membongkar soal adanya anggaran besar lem Aibon untuk sekolah di wilayah Jakarta Barat itu.

"Iya, tak mungkin memberikan sanksi berat kayak begitu. Kalau jatuh, sama kita. Kan kode etik ini berlaku untuk seluruh anggota Dewan," ujarnya.

Nawawi menyebut William melanggar Keputusan Dewan Nomor 34 Tahun 2006 tentang Kode Etik DPRD DKI Pasal 13 ayat 2. Pasal tersebut berbunyi:

Anggota DPRD DKI Wajib bersikap kritis, adil, profesional dan proporsional dalam melakukan kemitraan kepada eksekutif.