https://awsimages.detik.net.id/community/media/visual/2015/08/10/68d1fe52-c74b-4e3c-b82d-c26de9886ef0_169.jpg?w=780&q=90
Ilustrasi (Thinkstock)

Rencanakan Serangan Teror Saat Natal 2016, 3 Pria Dibui di Australia

by

Melbourne - Tiga pria dijatuhi hukuman 22-38 tahun penjara karena merencanakan serangan teror di kota Melbourne, Australia, saat masa Natal tahun 2016 lalu. Rencana serangan teror itu disebut terinspirasi kelompok radikal Islamic State of Iraq and Syria (ISIS).

Seperti dilansir AFP, Jumat (29/11/2019), ketiga pria yang bernama Hamza Abbas (24), Ahmed Mohamed (27) dan Abdullah Chaarani (29) itu dinyatakan bersalah, tahun lalu, telah merencanakan serangan teror untuk memicu banyak korban jiwa di Melbourne.

Ketiganya disebut berniat menggunakan parang dan bom rakitan untuk menyerang lokasi-lokasi vital termasuk stasiun kereta dan sebuah gereja, dalam rencana serangan pada Desember 2016.

Dalam sidang putusan yang digelar pada Jumat (29/11) waktu setempat, Abbas dijatuhi hukuman 22 tahun penjara, sementara Mohamed dan Chaarani sama-sama divonis 38 tahun penjara.

Dalam putusannya, hakim Christopher Beale menyatakan ketiga terdakwa telah mengakses material online 'yang mendukung ISIS dan jihad kekerasan'.