https://awsimages.detik.net.id/community/media/visual/2019/11/29/bf1a8b1f-b1e1-436f-b315-607a3d1f1deb_169.jpeg?w=780&q=90
Penasihat KPK Tsani Annafari (Foto: Faiq Hidayat/detikcom)

Penasihat KPK Tsani Minta Pegawai KPK Tidak Ikut Mundur

by

Jakarta - Penasihat KPK M Tsani Annafari meminta pegawai KPK lainnya tidak ikut mengundurkan diri. Tujuannya agar pemberantasan korupsi tidak padam.

"Selalu menyampaikan berulang ke teman-teman di KPK tetaplah di sini, menjaga supaya api pemberantasan korupsi ini tidak padam," kata Tsani kepada wartawan di gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta, Jumat (29/11/2019).

"Jadi saya tetap mendorong untuk tetap bersemangat bekerja, memberikan yang terbaik," sambung dia.

Tsani sendiri sudah mengajukan pengunduran diri dan secara efektif berlaku pada 1 Desember 2019. Dia berharap pengunduran diri itu tidak dianggap sebagai bentuk provokasi ke pegawai KPK lainnya.

"Nah pada kesempatan ini saya ingin menyampaikan saya tidak ingin dianggap memprovokasi, supaya teman-teman di KPK ikut mundur, tidak," jelas dia.

Usai pengunduran dirinya, Tsani mengaku akan kembali bekerja di Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Namun Tsani belum mengetahui jabatan atau posisi apa yang akan dikerjakan di Kemenkeu.

"Saya akan kembali ke Kemenkeu tepatnya di Sekretariat Jenderal, dan nanti saya akan menunggu perintah," ujar dia.

Seperti diketahui, ada 3 pegawai KPK yang mundur dari KPK. Pengunduran itu disampaikan Agus dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR pada Rabu (27/11) lalu.

Agus juga sempat menitipkan pesan mengenai transisi status kepegawaian KPK pada Komisi III agar menyarankan pihak pemerintah membuat aturan tersendiri. Agus menyebut aturan tersebut harus mengatur independensi pegawai KPK.

"Jadi mengenai transisi kepegawaian, kami sebelumnya punya PP (Nomor) 63 yang khusus mengatur SDM KPK. Nah, kalau diizinkan, ada PP tersendiri yang mengatur SDM di KPK. Terserah nanti isinya seperti apa, kebutuhannya adalah ada independensi paling tidak, walaupun itu masih di rumpun ASN," papar Agus.

Dalam UU KPK yang baru disebutkan bahwa pegawai KPK adalah 'aparatur sipil negara sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai aparatur sipil negara'. Tak hanya pegawai, penyelidik dan penyidik internal KPK juga harus beralih status menjadi ASN. Proses transisi status pegawai lembaga antirasuah ini dilakukan dalam kurun dua tahun.

(fai/dhn)