Tsani Annafari Mundur Sebagai Penasihat KPK
by Chairul UmamKBRN, Jakarta : Mohammad Tsani Annafari sudah memutuskan mundur dari jabatannya sebagai Penasihat KPK. Tsani tidak akan aktif lagi sebagai penasihat KPK per 2 Desember 2019.
Tsani memang pernah menyampaikan keinginan mundur dari jabatannya, sebagai respons atas revisi Undang-Undang KPK serta proses pemilihan pimpinan KPK baru. Tsani akan kembali ke institusi awalnya yaitu Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"Jadi kemarin saya mendapat info dari koordinator sekertaris pimpinan bahwa sk pemberenntian saya sudah di tandatangani. Nah sk ini merupakan respone dari permohonan diri saya yang saya sudah ajukan per tanggal 13 september kemarin, saya tidak perlu menceritakan sebelumnya yang pernah terjadi, tapi inilah bagian dari realisasi dari bagian komitmen saya, sehingga saya dengan lega menerima keputusan ini dan siap menjalankan pemberentian itu dan kembali ke Kementrian Keuangan," ungkap Tsani kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Jumat (29/11/2019).
Lebih lanjut Tsani juga mengimbau teman-teman di KPK agar tidak terprovokasi akibat dirinya yang mengundurkan diri sebagai pegawai KPK.
"Nah, pada kesempatan ini saya ingin menyampaikan, saya tidak ingin dianggap memprovokasi teman-teman KPK agar mundur juga. Saya bahkan menyampaikan ke teman-teman KPK agar tetap di sini dan menjaga api pemberantasan korupsi," ungkap Tsani.
Selain Tsani, KPK sebenarnya masih memiliki dua penasihat yaitu Budi Santoso dan Sarwono Sutikno. Tsani mengatakan, kemungkinan dua penasihat KPK lainnya itu tidak mengikuti jalan yang dipilihnya. Dalam UU KPK baru yaitu UU Nomor 19 Tahun 2019, memang sudah tidak ada lagi jabatan penasihat KPK, tapi berganti menjadi Dewan Pengawas KPK.
Tanggal 20 Desember 2019 yang dimaksud Tsani adalah selesainya masa tugas pimpinan KPK periode 2015-2019 untuk digantikan pimpinan KPK periode 2019-2023, masing-masing Firli Bahuri, Alexander Marwata, Nurul Ghufron, Nawawi Pomolango, dan Lili Pintauli Siregar.