Pulau Banyak Aceh Singkil Jadi Target Pengawasan Orang Asing oleh Imigrasi Meulaboh

by
http://imgcdn.rri.co.id/thumbs/berita_752822_800x600_IMG-20191129-WA0112.jpg
Pulau Banyak Aceh Singkil Jadi Target Pengawasan Orang Asing oleh Imigrasi Meulaboh

KBRN, Meulaboh : Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Meulaboh melaksanakan Kegiatan Pengawasan Mandiri Keberadaan dan Kegiatan Orang Asing di Pulau Banyak Kabupaten Aceh Singkil, yang mengikutsertakan para anggota Timpora terdiri dari unsur instansi lembaga yang terkait keberadaan dan kegiatan orang asing terdiri dari Kepolisian, TNI, BAIS, Dishub dan lainnya. 

"Kegiatan ini dilaksanakan karena banyaknya informasi keberadaan orang asing yang berada di wilayah ini karena Kab. Aceh Singkil memiliki wilayah terdiri banyak pulau, yang mana pulau-pulau yang ada merupakan destinasi wisata bagi para turis mancanegara," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Meulaboh, Imam Santoso kepada RRI di Meulaboh, Jumat (29/10/2019).

Untuk kawasan Aceh singkil potensi alam bahari yang masih alami sehingga menjadi daya tarik para wisatawan untuk datang ke daerah ini dengan tujuan diving, snorkeling, surfing maupun wisata alam konservasi.

Selain itu  Imam Santoso  menjelaskan bahwa Pemerintah saat ini sedang giat-giatnya menarik para wisatawan datang ke Indonesia agar mendatangkan devisa negara dan dapat meningkatkan perekonomian masyarakat.

"Ini sesuai dengan fungsi Imigrasi itu sendiri sebagai Fasilitator Pembangunan Ekonomi selain Pelayan Masyarakat, Penegakan Hukum dan Keamanan Negara. Oleh karenanya Timpora mengkhususkan melakukan pengawasan terhadap bagi para orang asing pengelola resort/hotel yang berada dan melakukan kegiatan di sini," ucapnya.

Kegiatan Pengawasan Mandiri ini sengaja dilaksanakan untuk memberikan sosialisasi dan mengecek keberadaan dan kegiatan orang asing yang melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan ijin yang diberikan kepadanya, khususnya bagi pengelola resort/hotel yang ada di Pulau  Banyak agar melaporkan orang asing melalui aplikasi APOA (Aplikasi Pelaporan Orang Asing).

"Kita  menganjurkan untuk mengikuti aturan dan ketentuan yang berlaku dan mengurus ijin-ijin yang diperlukan oleh instansi atau lembaga terkait," tutupnya.