Petugas Imigrasi Kelas II TPI Biak Periksa 4 WNA Berkebangsaan Tiongkok

by
http://imgcdn.rri.co.id/thumbs/berita_752818_800x600_berita_750632_800x600_WhatsApp_Image_2019-11-23_at_20.13__.35__.jpeg
Petugas Imigrasi Kelas II TPI Biak Periksa 4 WNA Berkebangsaan Tiongkok
http://imgcdn.rri.co.id/thumbs/berita_752818_800x600_berita_752057_800x600_IMIGRASIII2.jpg
Petugas Imigrasi Kelas II TPI Biak Periksa 4 WNA Berkebangsaan Tiongkok

KBRN, Biak : Kantor Imigrasi Kelas II TPI Biak akhir bulan November ini telah menerima empat WNA asing berkebangsaan Tiongkok atas nama Zhang Xiaoxuan (25), Wang Xiuxing (49) dan Xu Xuecheng (42 tahun) dan Yang Chou When (58 tahun).

Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian (TIKKIM) Kantor Imigrasi Kelas II TPI Biak, Hermawan Ragil Putra mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih melakukan permeriksaan secara mendalam untuk memastikan pelanggaran keimigrasian apa yang dilakukan oleh keempat WN Tiongkok tersebut.

“Kami telah menerima empat WNA berkebangsaan Tiongkok hasil dari sinergitas atau kolaborasi antar anggota TIMPORA, dalam hal ini dengan Korem 173/PVB dan Kodim 1709/Yawa Hingga kini kami sedang melakukan permeriksaan secara mendalam untuk memastikan pelanggaran keimigrasian apa yang dilakukan oleh WN Tiongkok tersebut berdasarkan keterangan dan bukti-bukti di lapangan. Dan bilamana terbukti melanggar pasal 75 UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, maka akan diberikan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian,” ujar Hermawan Ragil di Biak, Jumat (29/11/2019).

Sebelumnya, Tim Intelejen Korem 173/PVB dan Kodim 1709 Yawa mengamankan empat WNA yang diduga melakukan aktifitas di Kabupaten Waropen, tepatnya di Desa Inggerus, kemudian dibawa ke Biak menggunakan kapal cepat pada Sabtu (23/11/2019) dan pada Rabu (27/11/2019) menggunakan pesawat.