Pemkot Palangka Raya Resmi Tutup Praktik Prostisusi Bukit Sungkai
"Hal itu dilakukan sebagai wujud dukungan Pemerintah Kota Palangka Raya terhadap keputusan pusat bahwa Indonesia Bebas lokalisasi prostitusi pada tahun 2019"
Hidayatullah.com– Praktik lokalisasi Bukit Sungkai yang berada di kilometer 12 Jalan Tjilik Riwut, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, secara resmi telah ditutup oleh Pemkot Palangka Raya.
Penutupan praktik prostisusi itu berjalan tertib dan aman. Sebab, digelar di gedung pertemuan umum Palampang Tarung Komplek Kantor Wali Kota Palangka Raya, dirangkai dengan acara deklarasi Gerakan Palangka Raya Bebas Prostitusi (Gerpasti).
Acara tersebut diikuti sejumlah Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, MUI Kota Palangka Raya, tokoh masyarakat, serta diikuti oleh para mantan pekerja seks komersial (PSK) dan penyedia lokasi prostitusi di kawasan lokalisasi Bukit Sungkai.
“Hal itu dilakukan sebagai wujud dukungan Pemerintah Kota Palangka Raya terhadap keputusan pusat bahwa Indonesia Bebas lokalisasi prostitusi pada tahun 2019,” ujar Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, Jumat (29/11/2019) kutip Antaranews.
Menurut Wali Kota Palangka Raya termuda ini, rencana pembebasan lokalisasi prostitusi di Kota Palangka Raya sebenarnya sudah dimulai berjalan sejak 2018.
Akan tetapi, sambungnya, karena keterbatasan anggaran baru saat ini penutupan lokalisasi dapat dilakukan.
Sementara menurut Kepala Dinas Sosial Kota Palangka Raya, Akhmad Fauliansyah, di kompleks Bukit Sungkai itu pada awal 2018 tercatat ada sebanyak 137 PSK yang menetap di kawasan itu.
Lalu, ketika dilakukan verifikasi pada tanggal 14 Agustus 2019, jumlah PSK yang berada di Lokalisasi Bukit Sungkai itu menjadi 84 orang. Mereka kemudian menyatakan bersedia pulang ke daerah atau provinsi masing-masing dengan keinginan sendiri dan mencari kerja tanpa melakukan praktik pelacuran lagi.
Adapun ke-84 orang tersebut berasal dari Jawa Timur sebanyak 29 orang, Kalimantan Tengah 26 orang, Jawa Barat 13 orang, Jawa Tengah tujuh orang, DI Yogyakarta dua orang, Kalimantan Timur dua orang, Kalimantan Selatan dua orang. Serta dari Provinsi Jambi, Lampung, Sumatera Utara, dan Sumatera Selatan yang masing-masing satu orang.
Pihak Pemkot Palangka Raya berharap, penutupan praktik lokalisasi tersebut benar-benar terlaksana. Masyarakat yang pernah terkait dengan praktik prostitusi pun diminta tidak mengulangi perbuatannya lagi.
“Untuk 84 orang dan sejumlah pihak yang terlibat juga telah membuat surat pernyataan yang menyatakan tak akan mengulangi praktik prostitusi lagi,” ujarnya.
Sebagai upaya pemulihan atau rehabilitasi sosial dan mencegah kegiatan serupa, pihaknya, kata dia juga telah bekerja sama dengan Dinas Tenaga Kerja untuk memberikan pelatihan berbagai keterampilan sesuai minat warga di bekas lokalisasi Bukit Sungkai.*