Berkas Dilimpahkan KPK, Annas Maamun Segera di Sidang Kasus Suap DPRD Riau

by
https://cdns.klimg.com/merdeka.com/i/w/news/2019/11/29/1129770/670x335/berkas-dilimpahkan-kpk-annas-maamun-segera-di-sidang-kasus-suap-dprd-riau.jpg
Annas Maamun ditahan KPK. ©2014 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan masih menangani satu perkara kasus suap RAPBD perubahan tahun 2014 dan RAPBD tambahan tahun 2015 menjerat mantan Gubernur Riau Annas Maamun. Annas Maamun berstatus tersangka dalam perkara tersebut.

"Ya, masih ada satu perkara yang bersangkutan yang sedang kami tangani di tahap penyidikan," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (29/11).

Febri mengatakan, penyidikan kasus dugaan suap terhadap anggota DPRD Riau ini akan segera dirampungkan penyidik. Menurut Febri, tak lama lagi Annas Maamun bakal kembali duduk sebagai terdakwa

"Tadi saya cek ke tim, telah dilakukan pelimpahan perkara tahap 1 dari penyidik ke penuntut umum. Berikutnya semoga dalam waktu tidak terlalu lama dugaan korupsi pemberian suap untuk sejumlah anggota DPRD Provinsi Riau ini bisa masuk ke pelimpahan tahap 2 (Penyidikan selesai dan dilimpahkan ke Penuntut Umum), dan kemudian diproses di persidangan," kata Febri.

1 dari 1 halaman

Disorot Setelah Mendapat Grasi

Terpidana kasus korupsi alih fungsi lahan di Riau itu sebelumnya menjadi sorotan setelah mendapat grasi dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). Grasi itu membuat masa pidana Annas berkurang satu tahun vonis diterimanya 7 tahun penjara

Menurut data pada sistem database pemasyarakatan, Annas akan bebas awal 3 Oktober 2021, setelah mendapat grasi pengurangan hukuman selama 1 tahun diperhitungkan akan bebas 3 Oktober 2020.

Grasi tersebut berdasarkan keputusan presiden nomor 23/G tahun 2019 tentang pemberian grasi dan ditetapkan tanggal 25 Oktober 2019.

Jokowi mengungkap tiga alasan pemberian grasi kepada Annas Maamun, terpidana kasus korupsi alih fungsi lahan di Provinsi Riau. Pertama, atas pertimbangan Mahkamah Agung (MA).

"Kenapa itu diberikan, karena memang dari pertimbangan MA seperti itu," kata Jokowi di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Rabu (27/11).

Jokowi tidak menjelaskan lebih detail apa isi pertimbangan MA sehingga memutuskan memberikan grasi kepada Annas Maamun. Dia hanya mengklaim pemberian grasi sudah sejalan dengan amanat UUD.

"Itu jelas sekali dalam UUD kita. Jelas sekali. Tidak semua yang diajukan pada saya kita kabulkan. Coba dicek berapa ratus yang mengajukan dalam satu tahun, yang dikabulkan berapa dicek betul," ujarnya.

Alasan kedua yakni pertimbangan Menko Polhukam Mahfud MD. Terakhir alasan kemanusiaan. Jokowi merasa perlu memberikan grasi karena umur Annas Maamun dianggap sudah lanjut usia.

"Ketiga memang dari sisi kemanusiaan, memang umurnya juga sudah uzur dan sakit-sakitan terus. Sehingga dari kaca mata kemanusiaan itu diberikan," jelasnya.

"Tapi sekali lagi, atas pertimbangan MA dan itu adalah hak yang diberikan kepada Presiden dan UUD," imbuhnya.

Jokowi tak khawatir pemberian grasi kepada Annas Maamun menuai polemik. Jokowi juga tak ambil pusing bila masyarakat mempertanyakan komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi.

"Nah kalau setiap hari kita keluarkan grasi untuk koruptor atau setiap bulan itu baru, itu baru silahkan dikomentari. Inikan apa," tutupnya sambil tertawa.

Reporter: Fachrur Rozie [gil]

Baca juga:
Pimpinan KPK Kaget Jokowi Berikan Grasi ke Annas Maamun
Surati Jokowi, Terpidana Korupsi Annas Maamun Minta Hukuman Dikurangi Jadi 4 Tahun
MA kabulkan PK eks Gubernur Riau Ruzli Zainal, pengacara minta klien dibebaskan
KPK Tetapkan 1 Perusahaan dan 2 Orang Tersangka Kasus Suap Annas Maamun
Dalami Kasus Suap Gubernur Kepri, KPK Periksa 7 Orang Saksi
Ekspresi Penyuap Gubernur Kepulauan Riau Usai Perpanjang Masa Penahanan
ICW Harap Presiden Batalkan Grasi Terpidana Korupsi Alih Fungsi Lahan Annas Maamun