https://awsimages.detik.net.id/community/media/visual/2019/11/28/6c022406-fa34-46a0-966d-0c745c433fcd_43.jpeg?w=780&q=90
Foto: Satpol PP Denpasar saat razia usaha sablon yang cemari sungai (Adtya Mardiastuti-detikcom)

Satpol PP Bakal Tutup Usaha dan Toko yang Cemari Sungai Badung Bali

by

Denpasar - Pembuang limbah sembarangan di Kota Denpasar, Bali bakal ditertibkan dan disegel Satpol PP. Hingga saat ini Satpol PP dan Dinas Lingkungan Hidup (DLHK) Kota Denpasar masih melakukan pendataan.

"Perlahan tapi pasti masih dikembangkan. Mili mibal mibu, artinya kami melihat kami menganalisa dan kami membuktikan," kata Kasatpol PP Denpasar Dewa Anom Sayoga lewat pesan singkat, Jumat (29/11/2019).

Satpol PP menggandeng DLHK untuk menertibkan usaha-usaha ilegal ini. Dari catatan DLHK Denpasar ada 20 pelanggar yang sudah disidangkan tipiring di PN Denpasar.

"Dari Januari-November 2019 ada 20 pelanggar yang sudah ditipiringkan karena mengolah limbah sablonnya tidak sesuai dengan aturan," kata Kabid Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup DLHK Denpasar, Ida Ayu Indi Kosaladewi saat dihubungi terpisah.