KKP Tangkap Kapal Malaysia, Awak Kapal Ikut Dicokok
by Antara, Rahma TriTEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali berhasil menangkap kapal perikanan asing asal Malaysia pada Kamis 28 November 2019. Kali ini, kapal itu menangkap ikan tanpa izin di perairan laut teritorial Indonesia Selat Malaka.
“Kapal dengan nama KM. PKFA 7949 berukuran 59 GT ditangkap oleh Kapal Pengawas Perikanan Hiu 12 yang dinakhodai Capt. Novry Sangian pada sekitar 16.07 WIB karena melakukan penangkapan ikan di perairan Indonesia tanpa izin," ucap Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Agus Suherman di Jakarta, Jumat. 29 November 2019.
Agus menambahkan, dalam penangkapan tersebut berhasil diamankan empat orang awak kapal berkewarganegaraan Kamboja bersama alat tangkap trawl yang dilarang pemerintah. Selanjutnya, kapal beserta awaknya dikawal ke Satuan PSDKP Langsa Aceh untuk proses hukum oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan.
Penangkapan tersebut menambah deretan kapal perikanan asing ilegal yang berhasil ditangkap oleh KKP selama 2019. Sejak Januari saat KKP masih dipimpin Susi Pudjiastuti, hingga saat ini ketika telah berganti menteri, sebanyak 56 kapal berhasil ditangkap.
"Total 56 kapal ikan asing yang ditangkap tahun ini terdiri dari 21 kapal berbendera Malaysia, 19 kapal berbendera Vietnam, 15 kapal berbendera Filipina, dan 1 kapal berbendera Panama," papar Agus.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menekankan pentingnya sinergi dalam rangka memberantas penangkapan ikan ilegal karena dengan kerja sama yang baik maka akan semakin memperkuat pengawasan terhadap lautan.
"PSDKP kita punya 38 kapal. Tapi apakah 38 kapal kita itu punya kekuatan untuk mengejar? Jangan-jangan kekuatan kapal kita hanya 20 knot, ternyata musuh lebih dari itu. Ini juga tidak bisa dilakukan sendiri. Harus sinergi dengan semua pihak terkait," kata Edhy Prabowo.
Menurut Edhy, selama ini kebijakan pemberantasan illegal, unreported, and unregulated (IUU) fishing yang telah diterapkan KKP dinilai sudah sangat baik. Namun, masih menurut dia, KKP memiliki pekerjaan rumah (PR) bagaimana memastikan wilayah perairan Indonesia akan selalu bebas dari kapal asing dengan memperkuat pengawasan internal.
Menteri Kelautan dan Perikanan periode 2014-2019 Susi Pudjiastuti menyatakan, aktivitas kejahatan perikanan yang terjadi di Indonesia dan banyak negara lainnya juga mengancam berbagai aspek kemanusiaan. Ia menyebut, illegal fishing terkait pula dengan kejahatan keji lainnya seperti perbudakan di kapal.
ANTARA