https://foto.wartaekonomi.co.id/files/arsip_foto_2019_06_14/b30_100046_big.jpg

Biodiesel untuk Swasembada Energi, Why Not?

by

WE Online, Jakarta - Industri biodiesel Indonesia tumbuh pesat sejak 2018 sebagai respons positif atas mandatori B20 yang telah diimplementasikan dan akan meluncurkan B30 pada awal tahun depan.

Mengutip USDA, produksi biodiesel Indonesia diprediksi meningkat 43% menjadi 8 miliar liter hingga akhir 2019. Secara global, negara dunia yang sudah mengadopsi mandatori biodiesel ini di antaranya Brasil (B2), Australia (B2), Filipina (B2), Korea Selatan (B2-B3), Norwegia (B3,5), India (B5), Afrika Selatan (B5), Uni Eropa (B7), Malaysia (B10), dan Argentina (B10).

Biodiesel merupakan bioenergi atau bahan bakar nabati hasil ekstraksi mesocarp (daging buah sawit) menjadi fatty acid methyl ester (FAME). Produksi FAME di Indonesia hingga Agustus 2019 telah mencapai 3,9 juta kiloliter, dengan serapan kebutuhan untuk B20 hingga akhir tahun ini diprediksi 6,6 juta kiloliter.

Baca Juga: Jika India Turunkan Tarif Impor Minyak Sawit, Maka . . .

Berdasarkan perhitungan Kementerian ESDM, diperlukan setidaknya 9,6 juta kiloliter FAME untuk mendukung B30 pada 2020 mendatang.

Sebagai bahan bakar terbarukan (renewable fuels), penggunaan biodiesel dijamin lebih ramah lingkungan dibandingkan bahan bakar fosil. Realitanya, biodiesel merupakan alternatif solusi yang biodegradable, tidak beracun, memiliki kandungan oksigen yang tinggi, tidak ada kandungan sulfur, serta memiliki partikel emisi pembakaran yang lebih rendah sehingga mampu mengurangi emisi karbon dioksida.

Secara ekonomi, petani kelapa sawit juga akan sangat diuntungkan akan adanya kepastian keberlanjutan produksi minyak sawit.

Program biofuel yang sedang dicanangkan Pemerintah Indonesia telah disuratkan dalam Kebijakan Energi Nasional (KEN) dengan target penggunaan energi terbarukan sebesar 23% atau mencapai 13,9 miliar liter pada 2025 dan pada 2050 berkontribusi sebesar 31% atau 52,3 miliar liter.

Baca Juga: BPDP-KS Hibahkan Rp3,1 M ke Gapoktan Jambi

Kebijakan ini mengambil kepentingan nasional sebagai cara untuk mengurangi ketergantungan impor bahan bakar fosil, mencapai swasembada energi, dan mendukung sektor minyak kelapa sawit Indonesia.