Eselon III dan IV Kemenkeu Dipangkas, Sri Mulyani: Gaji Tidak Berubah

by
https://awsimages.detik.net.id/community/media/visual/2016/10/12/d5d14884-2bb6-4d6f-9c16-4d7f2cdc6273_169.jpg?w=700&q=80
Foto: Ari Saputra

Jakarta - Sebanyak 112 dari 179 pejabat eselon III dan IV Badan Kebijakan Fiskal (BKF) kena perampingan dari jabatan struktural ke fungsional. Hal itu sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar eselonisasi dipangkas.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan bahwa gaji mereka tidak berubah meski status eselon tak lagi melekat di mereka.

"Gaji tidak berubah. Tapi mungkin fasilitasnya iya. Kalau itu tapi kan Presiden kemarin menyampaikan di pidatonya juga tidak akan mempengaruhi dari sisi penerimaan mereka," kata dia di kantornya, Jakarta, Jumat (29/11/2019).


Fasilitas yang mungkin berubah adalah yang selama ini diberikan untuk pejabat eselon III dan IV, tidak akan mereka dapatkan lagi.

Fasilitas bagi pejabat eselon diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.06/2015 tentang Standar Barang dan Standar kebutuhan Barang Milik Negara Berupa Alat Angkutan Darat Bermotor Dinas Operasional Jabatan di Dalam Negeri.

Di situ dijelaskan bahwa eselon III dan yang setingkat, yang berkedudukan sebagai kepala kantor mendapatkan 1 unit MPV 2.000 cc bensin atau MPV 2.500 cc diesel.


Kemudian untuk pejabat eselon IV dan yang setingkat, yang berkedudukan sebagai kepala kantor dengan wilayah kerja minimal 1 kabupaten mendapatkan/kota mendapatkan 1 unit MPV 1.500 cc. Sementara yang wilayah kerjanya kurang dari 1 kabupaten/kota mendapatkan sepeda motor 225 cc.

Sri Mulyani juga menjelaskan tidak seluruh pejabat eselon III dan IV yang bakal dipangkas. Ada jabatan tertentu yang tidak bisa dirampingkan.

"(Eselon) III dan IV kan yang merupakan fungsi yang melayani atau yang memegang satker (satuan kerja) itu nggak dihilangkan. Karena itu tidak dimungkinkan dalam bentuk fungsional," tambahnya.

Simak Video "Jokowi Akan Ganti Eselon III dan IV dengan Robot"
[Gambas:Video 20detik]
(toy/zlf)