Mahfud MD Tegaskan Izin Perpanjangan FPI Belum Dikeluarkan karena Ada Masalah

by
https://cdns.klimg.com/merdeka.com/i/w/news/2019/11/29/1129758/670x335/mahfud-md-tegaskan-izin-perpanjangan-fpi-belum-dikeluarkan-karena-ada-masalah.jpg
Mahfud MD. ©2019 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Menko Polhukam Mahfud MD kembali menegaskan terkait surat izin perpanjangan organisasi masyarakat Front Pembela Islam (FPI) yang hingga kini belum diterbitkan. Mahfud MD mengatakan, surat keterangan terdaftar FPI belum dikeluarkan karena masih ada permasalahan.

Surat Keterangan Terdaftar (SKT) FPI habis 20 Juni 2019 lalu. Namun hingga kini, surat perpanjangan izin ormas pimpinan Muhammad Rizieq Shihab itu tak kunjung diterbitkan.

"Ada permasalahan, sehingga tidak bisa dikeluarkan sekarang. Ya itu aja," kata Mahfud MD di Jakarta, Jumat (29/11).

1 dari 3 halaman

Tunggu Kajian Menteri Agama

Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini menjelaskan, penerbitan SKT FPI masih menunggu kajian Menteri Agama. Publik pun diminta bersabar menunggu hasil kajian tersebut.

"Ya ditunggu saja, ditunggu saja," tukasnya.

2 dari 3 halaman

AD/ART FPI Harus Mengikuti UU Keormasan

Dia menjelaskan, AD/ART FPI dikeluarkan pada 2013. Padahal di tahun 2017, pemerintah mengeluarkan UU Keormasan. Sehingga seharusnya AD/ART FPI haruslah dicocokkan dengan UU Keormasan.

"Coba nanti saling mencocokkan. Sekarang kita sedang saling mencocokkan. FPI dengan AD/ART 2013 ya mungkin oke. Tapi sejak 2017 sudah ada UU Keormasan kita cocokkan bersama-sama Apakah sesuai atau tidak (dengan UU Keormasan). Kalau tidak ya kita harus tegakkan aturan-aturan," tegas Mahfud di Sleman, Kamis (28/11).

Dia menegaskan, Indonesia adalah negara demokrasi. Setiap warga negara boleh membentuk organisasi untuk menyatakan identifikasi perjuangannya maupun membulatkan aspirasinya.

Meskipun demikian, Mahfud mengingatkan, organisasi yang dibentuk oleh warga negara atau masyarakat ini harus sesuai dengan ideologi Indonesia. Jangan sampai organisasi yang dibentuk melanggar ideologi negara.

"Oleh sebab itu boleh (bikin ormas) tetapi jangan melanggar ideologi negara. Dan ideologi negara itu nanti diukur kriteria-kriteria di dalam aturan hukum. Nah apakah FPI memenuhi kriteria itu atau tidak itu sekarang masih di dalam penelitian," tutupnya.

3 dari 3 halaman

Rekomendasi SKT FPI Sudah Final

Menteri Agama Fachrul Razi menegaskan rekomendasi pihaknya soal Surat Keterangan Terdaftar (SKT) untuk Front Pembela Islam atau FPI sudah final. Menurutnya, rekomendasi itu bisa dilanjutkan ke proses permohonan SKT selanjutnya.

"Kami udah mengkaji, kami udah final, memang ada proses selanjutnya," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (28/11).

Dia menjelaskan, jika masih ada masalah pada beberapa poin AD/ART bisa diskusikan lebih lanjut dengan FPI. Sehingga poin yang dipermasalahkan bisa ditemukan penyelesaiannya.

"Misalnya kan saya sependapat tadi kan ada apa Mendagri mengatakan ada poin-poin yang masih diragukan, ya kita deal aja dengan dia, bisa gak anda mengubah ini jadi begini gitu. Jadi enteng-enteng ajalah kita menata hidup," ungkapnya.

Fachrul menegaskan, AD/ART FPI berbeda dengan organisasi masyarakat Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

"Ya paham saya, masih menyebut itu, meskipun kami tanya penjelasan nya itu yang dimaksud beda dengan HTI, setelah kita baca berbeda dengan HTI," jelasnya.

"Kemudian dia sudah kita ikat, oke. Kalau ini kita ragukan apa yang kamu bisa komitmen terhadap kami? Kami buat pernyataan bahwa kami setia pada NKRI dan Pancasila," tambah Fachrul.

Reporter: Putu Merta Surya Putra [gil]

Baca juga:
Mahfud MD Sebut AD/ART FPI Harus Mengikuti UU Keormasan
Menteri Agama Tegaskan Rekomendasi SKT FPI Sudah Final
Wapres Ma'ruf Bertemu Ormas Islam Malam Ini, FPI Tak Ada
Perpanjangan SKT FPI Belum Diberikan, Ini Kata Mahfud
Pemerintah Permasalahkan Kata Khilafah di AD/ART FPI
PKS Dorong Mendagri Tito Karnavian Keluarkan SKT untuk FPI
SKT FPI Belum Diberikan, Ma'ruf Sebut Bukan Ditolak Tetapi Dikaji