Mengidap Kelainan Seksual, Kakek di Tulungagung Cabuli 6 Anak Laki-laki
by Erwin YohanesMerdeka.com - Kelakuan Muanam, benar-benar bejat. Pria berumur 50 tahun asal Boyolangu, Tulungagung ini diduga telah mencabuli 6 Orang anak-anak. Mirisnya, semua korban pencabulan Muanam adalah anak laki-laki.
Kelakuan Muanam ini baru berhenti, setelah polisi menangkap pengusaha warung kopi tersebut di rumahnya. Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera mengatakan tersangka diketahui mengalami kelainan seksual itu sejak 11 tahun silam, tepatnya pada 2008 lalu. Saat itu, dia diketahui telah mencabuli beberapa anak laki-laki.
Merasa kelakuannya aman-aman saja, tersangka terus melakukan perbuatan bejatnya itu hingga 2018 lalu. Dalam kurun waktu tersebut, setidaknya sudah ada 6 Anak laki-laki yang melaporkan tersangka.
"Korban yang teridentifikasi baru 6. Semoga dengan terungkapnya kasus ini, akan ada korban-korban lain yang berani melapor," katanya, Jumat (29/11).
Hal senada disampaikan oleh Direskrimum Polda Jatim Kombes Pitra Ratulangi. Dia menyatakan, Subdit Asusila baru dapat mengungkap dan menangkap tersangka pada November 2019 ini. Tersangka ditangkap langsung di rumahnya tanpa perlawanan.
1 dari 2 halaman
Korban Diancam Hingga Diberi Uang
Pitra menyebut Muanam melakukan aksinya dengan melakukan tindakan seksual kepada korban. Bahkan, ada beberapa korban yang disodomi oleh Muanam.
"Para korban tidak berani melapor karena ada ancaman dan diberikan uang agar tidak melapor," katanya.
Dia menambahkan, kejadian ini terjadi di belakang warung kopi milik tersangka. Awalnya, Muanam meminta nomor whatsapp para korban. Lalu, dia mengajak korban untuk ngopi di warungnya. Dari ajakan tersebut, Muanam akhirnya meminta korban memuaskan nafsunya.
"Modusnya anak-anak di bawah umur, diajak minum kopi. Tersangka punya usaha warung kopi, anak-anak muda diajak minum kopi. Dia minta nomor whatsapp, terjadi komunikasi sampai anak-anak diiming-imingi," tegasnya.
2 dari 2 halaman
Polisi Selidiki Korban Lain
Pitra menyebut, polisi masih terus melakukan pendalaman untuk menguak kelakuan bejat tersangka. Termasuk diantaranya, menyelidiki apakah ada korban lain selain dari 6 anak yang telah melapor.
"Nanti siapa-siapa saja korbannya kita akan selidiki terus. Polda Jatim concern dengan kejahatan anak-anak di bawah umur, yang penting di sini kita bisa menindaknya. Total korban sampai saat ini ada 6. Itu rata-rata umurnya 14 sampai 16 tahun, korbannya laki-laki semua. Dia melakukan sodomi juga," tandasnya.
Dari kasus ini polisi menyita beberapa barang bukti seperti celana dalam milik korban dan tersangka, karpet merah yang digunakan untuk alas tersangka saat melakukan aksinya hingga handphone milik tersangka.
Tersangka juga terancam hukuman minimal 15 tahun penjara karena melanggar Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 junto UU RI no 23 tahun 2003. [ray]
Baca juga:
Saruki Digiring ke Kantor Polisi Setelah Pamer Alat Kelamin di Depan Umum
Baru Kerja Dua Bulan, Guru Kontrak Cabuli Enam Siswi SD
Survei: 46,8 Persen Pelecehan Seksual Terjadi di Transportasi Umum
Buruh Proyek Taman di Samarinda Hamili Anak Tiri
Modus Main Sunat-sunatan, Pedagang Cabuli 3 Bocah di Cengkareng