https://statik.tempo.co/data/2019/11/19/id_890670/890670_720.jpg
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto dalam peluncuran Katalog Wisata Kesehatan dan Skenario Perjalanan Wisata Kebugaran pada Selasa 19 November 2019/Kementerian Kesehatan

Rencana Menkes Terawan Ambil Alih Izin Edar Obat Ditolak Farmasis

by

TEMPO.CO, Jakarta - Organisasi Farmasis Indonesia Bersatu (FIB) dan Pusat Studi Nusantara (PUSTARA) menolak rencana Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto untuk memindahkan wewenang Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terkait Izin Edar Obat ke Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Deputi direktur lembaga kajian Pusat Studi Nusantara Agus Surono berpendapat, wacana Terawan yang akan mengeluarkan izin edar obat hanya dalam 1-2 hari adalah langkah yang sangat fatal. Pasalnya, memberikan izin edar obat bukan seperti memberikan surat izin mengemudi kepada orang yang sudah selesai mengikuti rangkaian test mengemudi.

"Hal ini sudah pasti akan menimbulkan kekhawatiran atau ketakutan tidak saja bagi yang mengkonsumsi obat tersebut, melainkan juga oleh dokter yang akan meresepkan dan apoteker yang meracik atau memberikan obat kepada pasien akan keamanan, mutu, efektifitas dan efikasi obat tersebut," kata Agus dalam keterangan tertulis, Jumat, 29 November 2019.

Menurut Agus, Izin Edar Obat dikeluarkan oleh otoritas obat dan makanan di manapun di dunia mengikuti standar prosedur yang pruden untuk memastikan setiap obat yang beredar dan dikonsumsi oleh manusia harus Aman, Bermutu dan Berkhasiat.

Pustara juga mengingatkan Komisi IX DPR untuk memanggil Menkes terkait rencana mengambil alih kewenangan Badan POM mengenai izin edar obat.

"Beberapa hari yang lalu, anggota Komisi IX DPR bersuara atas polemik tersebut. Karena itu, kami menagih janji DPR memanggil Menkes Terawan sebelum masa reses DPR pertengahan Desember ini," tutur Agus.

Adapun Ketua umum Farmasis Indonesia Bersatu, Fidi Setyawan mengatakan sebelumnya telah melakukan audiensi dengan Kepala Badan POM, Penny K. Lukito di kantor Badan POM. Dalam pertemuan tersebut, Farmasis Indonesia Bersatu menyatakan enam sikap.

Pertama, FIB mendesak Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto untuk membatalkan rencana menarik kewenangan mengeluarkan izin edar obat dan obat tradisional dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). "Kedua, mendorong Badan POM melakukan percepatan perizinan sehingga membuat Iklim Investasi Kondusif," ujarnya.

Ketiga, mendorong Badan POM melakukan desentralisasi perizinan kepada Balai POM Daerah untuk produk-produk UKM dan Jamu Tradisional sehingga bisa meningkatkan pertumbuhan ekonomi secara adil dan merata. Keempat, mendorong Badan POM meningkatkan penerimaan pegawai berkualifikasi Apoteker dengan tujuan untuk meningkatkan penyuluh produk farmasi kreatif di masyarakat sehingga bisa meningkatkan derajat ekonomi masyarakat.

Kelima, mendorong Badan POM meningkatkan komunikasi dengan organisasi-organisasi Apoteker dalam hal penyusunan regulasi ke depannya. "Keenam, mendorong Badan POM menjamin peredaran dan distribusi obat hanya dari sarana kefarmasian dan bersikap setara didalam penindakan di semua sarana terkait obat," kata Fidi.

Menteri Terawan sebelumnya memastikan bakal memangkas proses izin edar obat termasuk obat tradisional menjadi lebih cepat. Tujuannya, agar harga obat yang beredar di pasaran bisa turun.

Pemangkasan prosedur dilakukan dengan cara mengambil alih proses izin edar obat yang semula di bawah Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) menjadi ditangani oleh Kementerian Kesehatan. Hal ini disampaikan Terawan dalam acara pertemuan dengan industri farmasi dan alat kesehatan di Kantor Kementerian Kesehatan Jakarta, Senin, 25 November 2019.

Terkait hal ini, Terawan menyatakan dirinya telah bertemu dengan Kepala BPOM. Keduanya telah sepakat untuk mengembalikan proses perizinan obat berada di Kementerian Kesehatan.