Divonis Bebas Pengadilan, Alvin Lim Minta Nama Baiknya Dipulihkan Media

by
http://imgcdn.rri.co.id/thumbs/berita_752773_800x600_C63576E9-51CD-4BC8-BE64-3B410B4CC4AA.jpeg
Divonis Bebas Pengadilan, Alvin Lim Minta Nama Baiknya Dipulihkan Media

KBRN, Jakarta: Pengacara Alvin Lim minta nama baiknya dipulihkan oleh media, setelah mendapat vonis bebas dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Akibat pemberitaan negatif, Alvin merasa dirinya selama ini dicap dan dikriminalisasi sebagai Mafia Asuransi, padahal yang Ia jalankan justru membantu masyarakat yang dirugikan oleh oknum perusahaan asuransi. 

Media online RRI.Co.Id penah memuat berita dengan judul “JPU dan Hakim Setuju Panggil Paksa Alvin Lim, Terdakwa Pemalsuan Klaim Asuransi” pada tanggal 6 September 2019. Atas pemberitaan tersebut, Alvin Lim menyampaikan catatan klarifikasinya sebagai berikut;

“Jadi selama ini banyak pemberitaan di media mengenai seorang pengacara bernama Alvin Lim melakukan pemalsuan klaim asuransi. Bisa saya tegaskan bahwa dengan adanya putusan tersebut bukan hanya status terdakwa saya hilang di situ, jadi otomatis sudah tidak ada perkara karena tuntutan sudah ditolak dan seperti kita ketahui berdasarkan hukum seseorang tidak dapat dituntut dua kali atas dugaan pindana yang sama.”

“Saya cuma bicara bahwa pemberitaan yang dilakukan di media itu hanyalah bertujuan untuk merusak reputasi saya, karena saya banyak membela masyarakat yang menjadi korban asuransi sehingga mereka balas dendam dan mereka membuat laporan balik terhadap saya. Itu yang terjadi. Jadi ini kasus terhadap saya ini, pemalsuan klaim asuransi tolong dinyatakan bahwa sesuai putusan sudah selesai. Otomatis sudah tidak ada lagi terdakwa, terduga pelaku dan kita semua wajib menghormati putusan tersebut.”

“Kalau jaksa belum puas silahkan dia mengajukan upaya hukum Banding ataupun Kasasi. Saya sendiri gak tahu apakah mereka ada upayakan ke situ atau tidak. Tapi saya percaya kalau dia (jaksa) mau upaya hukum pasti akan ditolak lagi oleh pengadilan, karena putusan saya tidak ada vonis hukuman.”

Seperti diketahui Ketua majelis Hakim Toto Ridarto membebaskan Alvin Lim dari segala dakwaan atas kasus kasus dugaan pemalsuan dokumen asuransi yang dituduhkan kepadanya. Jaksa dianggap tidak mampu menghadirkan terdakwa di persidangan sehingga Jaksa dianggap tidak bisa menjalankan tugasnya sesuai Undang-Undang dan membuktikan dakwaannya terhadap perkara ini. Majelis Hakim juga mengembalikan berkas perkara ke kejaksaan dalam amar putusannya. 

Dengan putusan ini maka Alvin Lim yang sudah bebas demi hukum bukan lagi berstatus Terdakwa dan atas putusan ini, jaksa tidak bisa mengajukan Banding dan tidak bisa mengajukan Kasasi. Alvin Lim mengucapkan apresiasinya kepada majelis hakim yang telah memberikan kepastian hukum atas lepasnya dari seluruh dakwaan jaksa. 

Ia berharap hal ini menjadi pelajaran agar oknum penegak hukum untuk tidak sembarangan mengkriminalisasi penegak hukum lain yang sedang menjalankan tugasnya. "Keadilan sudah ditegakkan dan kepastian hukum sudah terjadi," ucap Alvin Lim bersyukur atas putusan kasusnya tersebut.