https://awsimages.detik.net.id/visual/2019/04/29/2437a82e-dc2b-450b-ae65-338fe7bf5583_169.jpeg?w=715&q=90
Foto: Gedung KPK (Ahmad Bil Wahid/detikcom)

Diduga Terima Rp22 M, KPK Tetapkan Pejabat BPN Jadi Tersangka

by

Jakarta, CNBC Indonesia- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua orang pejabat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai tersangka terkait dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp 22 miliar dalam proses pendaftaran tanah di Kalimantan Barat (Kalbar)

"KPK meningkatkan status perkara dugaan penerimaan gratifikasi oleh pejabat Badan Pertanahan Nasional terhitung tanggal 4 Oktober 2019," ucap Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam konferensi pers di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, seperti dikutip dari detikcom, Jumat (29/11/2019).

Dua orang pejabat BPN itu adalah:
1. Gusmin Tuarita selaku Kepala Kantor Wilayah BPN Kalimantan Barat (2012-2016) dan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur (2016-2018); dan
2. Siswidodo selaku Kabid Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah kantor BPN Wilayah Kalimantan Barat.


Keduanya disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Salah satu penerimaan gratifikasi disebut berkaitan dengan penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) untuk sejumlah perkebunan sawit di Kalimantan Barat. Praktik ini disebut Syarif sebagai salah satu penghambat investasi.

"Hal ini tentu dapat saja mendorong praktik ekonomi biaya tinggi dan juga tidak tertutup kemungkinan menjadi faktor penghambat investasi, terutama bagi pelaku usaha yang ingin mendirikan usaha perkebunan/pertanian dan sejenisnya, harus mengeluarkan biaya ilegal dan prosesnya dipersulit," sebut Syarif.

Konstruksi Perkara
Gusmin tercatat menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah BPN Kalbar pada 2012 hingga 2016, kemudian pindah menjadi Kepala Kantor Wilayah BPN Jawa Timur sejak 2016. Dia memiliki wewenang untuk memberikan hak atas tanah seperti HGU atas tanah yang luasnya tidak lebih dari 2 juta meter persegi.

Dalam melaksanakan aksinya, Gusmin dibantu Siswidodo. Uang gratifikasi yang diterima Gusmin diduga KPK terjadi pada kurun waktu 2013 hingga 2018.

"Pada tahun 2013-2018, tersangka GTU (Gusmin Tuarita) diduga menerima sejumlah uang dari para pemohon hak atas tanah termasuk pemohon HGU baik secara langsung dari pemohon hak atas tanah ataupun melalui tersangka SWD (Siswidodo)," kata Syarif.

"Atas penerimaan uang tersebut, tersangka GTU telah menyetorkan sendiri maupun melalui orang lain sejumlah uang tunai dengan total sebesar Rp 22,23 miliar. Uang tersebut disetorkan ke beberapa rekening miliknya pribadi, rekening milik istrinya, rekening milik anak-anaknya," imbuhnya.
Baca juga: KPK Akan Umumkan Tersangka Baru Kasus Gratifikasi di Kalimantan

Selain itu Siswidodo diduga KPK turut menerima uang tersebut yang digunakan untuk uang operasional tidak resmi. Uang-uang itu juga digunakan untuk pembayaran honor tanpa kuitansi, seremoni kegiatan kantor, hingga rekreasi pegawai.

Dalam kasus ini, KPk sudah memeriksa total 25 saksi. Para saksi itu seperti PNS di BPN Kantor Wilayah Kalbar dan Kantor Pertanahan Pontianak, Kepala Kantor Pertanahan di daerah lain di Kalbar, serta sejumlah Direksi, Kepala Divisi Keuangan dan pegawai perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan sawit di Kalbar.


(dob/dob)