https://cdn1.katadata.co.id/media/images/thumb/2016/08/23/2016_08_23-23_58_29_fadd8f0ec49a3342f2ad03148eb113c9_960x640_thumb.jpg
Ilustrasi, logo Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Pemerintah bakal mendengar masukan investor terkait skema kontrak bagi hasil migas.Arief Kamaludin (Katadata)

Kementerian ESDM Ingin Dengarkan Masukan Investor soal Kontrak Migas

Kementerian ESDM membuka peluang bagi investor untuk memilih skema kontrak migas.

by

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan mendengarkan masukan dan saran dari investor mengenai skema kontrak bagi hasil migas. Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Djoko Siswanto mengatakan pemerintah bakal mendukung keinginan investor. 

Hanya saja, pemerintah berharap investor bisa komitmen investasi di Indonesia. "Kalau dia komitmen, kami lihat maunya apa, kami dukung saja, yang penting komitmen," kata Djoko saat ditemui di Gedung Kementerian ESDM, Jumat (29/11).

Meski begitu, pemerintah belum memutuskan bakal mengubah aturan mengenai kontrak migas yang berlaku saat ini. Djoko hanya menyebut pemerintah bakal mempermudah perusahaan migas yang serius menanamkan modalnya di Indonesia.

"Tentunya para investor yang punya dana investasi, secara equity, bukan investor yang hanya bermodal kertas," ujar Djoko.

(Baca: Jokowi Ancam Gigit yang Halangi Pemerintah Setop Impor Minyak)

Sebelumnya, Menteri ESDM Arifin Tasrif menyatakan bakal mempertimbangkan kebijakan dua skema kontrak bagi hasil migas, yaitu gross split dan cost recovery. Upaya tersebut bertujuan untuk mendongkrak investasi di sektor hulu.

Arifin mengatakan pemerintah sudah berdiskusi dengan para investor terkait fleksibilitas kontrak migas. “Kami memikirkan demikian. Jika fleksibilitas itu ada, daya tarik untuk investasi di situ lebih baik," kata Arifin di Gedung DPR RI, Rabu (27/11).

Pada masa kepemimpinan Ignasius Jonan dan Arcandra Tahar di Kementerian ESDM, pemerintah mewajibkan perusahaan migas menggunakan skema kontrak bagi hasi gross split untuk kontrak baru dan perpanjangan kontrak. Sedangkan untuk kontrak lama yang masih berlaku tetap menggunakan skema cost reccovery.

Arifin pun bakal mengkaji kewajiban skema kontrak gross split seperti tertuang dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 52 Tahun 2017 tentang perubahan atas peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 08 Tahun 2017 tentang kontrak bagi hasil gross split pada 29 Agustus 2017.  Jika pemerintah merevisi kebijakan tersebut, maka investor bisa memilih skema bagi hasil yang sesuai keekonomian lapangan migas.

Meski begitu, dirinya tidak merinci apakah fleksibilitas memilih skema itu berlaku untuk blok migas kontrak baru atau terminasi yang habis kontrak. Ia hanya mengatakan, dua skema tersebut mempunyai nilai lebih masing-masing. 

(Baca: Dulu Berseteru, Haji Lulung Kini Yakin Ahok Dapat Berantas Mafia Migas)

Video Pilihan