Jadi Justice Collaborator, Advokat Penyuap Jaksa Divonis Lebih Ringan
by Aji PrasetyoMajelis sependapat dengan penuntut umum mengenai permohonan JC sang advokat.
Beberapa advokat yang tersangkut perkara korupsi atau perbuatan yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi mendapat hukuman lebih berat karena profesinya sebagai penegak hukum. Lain halnya jika seorang advokat dikukuhkan sebagai seorang tersangka/terdakwa yang bersedia bekerjasama dengan aparat penegak hukum membongkar kasus yang menimpanya.
Alfin Suherman, pria yang berprofesi sebagai advokat, mendapatkan status sebagai justice collaborator dalam tindak pidana suap. Meskipun begitu, ia tetap dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Ia terbukti memberikan suap kepada penegak hukum lain: jaksa. Ia terlibat penyuapan jaksa di Jakarta dan jaksa di Jawa Tengah.
Majelis hakim menyatakan perbuatan yang dilakukan Alfin sudah memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 5 ayat (1) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Menyatakan Terdakwa II Alfin Suherman terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sesuai dengan surat dakwaan Pasal 5 ayat (1) huruf a juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1, juncto Pasal 64 KUHP,” urai majelis hakim dalam putusan yang dibacakan Kamis, (28/11).
Atas perbuatan itu, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun kepada Alfin. Ia juga dibebani denda 50 juta rupiah dengan ketentuan jika denda tidak dibayar maka diganti pidana kurungan dua bulan. Sidang pembacaan putusan dipimpin hakim Ni Made Sudami.
Hukuman yang dijatuhkan majelis lebih ringan dari permintaan penuntut umum KPK. Sebelumnya Alfin dituntut pidana selama 3 tahun penjara, denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan. ‘Rendahnya’ hukuman yang dijatuhkan majelis hakim tidak lepas dari kesediaan Alfin "menebus" kesalahannya. Bukan saja mengakui terus terang perbuatannya, tetapi juga bersedia membantu KPK membongkar benang kusut perkaranya. Alhasil, kasus suap di Jawa Tengah juga terungkap.
Permohonan Alfin sebagai justice collaborator (JC) diterima melalui surat keputusan pimpinan KPK. Majelis hakim pun mengakomodasi permohonan Alfin dalam pertimbangan hukum. "Majelis sependapat dengan PU menetapkan Alfin sebagai pelaku yang bekerjasama atau justice collaborator, berdasarkan surat keputusan pimpinan KPK. Penetapan tersebut dapat menjadi dasar untuk mengurangi hukuman," ujar anggota majelis hakim Rusdiono.
Baca:
- Diduga Menyuap Jaksa, Advokat Ini Dituntut Tiga Tahun Penjara
- Beragam Profesi Ini Terancam Ketentuan Contempt of Court di RKUHP
- 2 Pasal RKUHP Ini Dinilai Bisa Lemahkam Profesi Advokat
Alfin terbukti melakukan dua tindak pidana korupsi penyuapan. Pertama menyuap Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati DKI Jakarta Agus Winoto sebesar Rp200 juta bersama-sama dengan Sendy Pericho yang merupakan kliennya. Uang tersebut bertujuan untuk pengurusan perkara pidana yang dilaporkan Sendy Pericho. Kemudian melakukan suap terhadap Kusnin selaku Asisten bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah sebesar Sin$325 ribu dan AS$ 20 ribu atau sekitar Rp3,5 miliar. Tak hanya itu ia juga Rustam Effendy selaku Kepala Seksi Penuntutan Tindak Pidana Khusus diduga menerima uang pecahan dolar Singapura senilai Rp1 miliar serta uang AS$ 10 ribu.
Selanjutnya, Benny Chrisnawan selaku staf Tata Usaha Kejati sebesar Sin$10 ribu, Adi Wicaksana selaku Kasi Eksekusi dan Eksaminasi Tindak Pidana Khusus Kejati sebesar AS$10 ribu, dan dua jaksa penuntut umum bernama Musriyono dan Dyah Purnamaningsih masing-masing sebesar AS$10 ribu dan AS$7 ribu. "Pemberian itu agar Surya tidak dilakukan penahanan di tahap dua. Serta memberikan keringanan tuntutan yang akan dijatuhkan ke Surya Soedharma," ujar hakim Rusdiono.
Sendy Pericho sendiri dijatuhi hukuman selama 3 tahun, denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan. Direktur PT Java Indoland ini terbukti bersama-sama dengan Alfin memberi suap kepada mantan Aspidum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Agus Winoto sebesar Rp200 juta.
Mendengar putusan ini, majelis hakim memberikan kesempatan kepada Sendy dan Alfin serta penuntut umum untuk menyatakan sikap atas putusan ini. "Saya menerima Yang Mulia," ujar Alfin. Sementara Jaksa dan Sendy sama-sama pikir-pikir selama 7 hari.