https://cdn1.katadata.co.id/media/images/thumb/2019/11/20/2019_11_20-18_27_48_c676c066d1c469f7a52ec41ba39dc35d_960x640_thumb.jpg
Ilustrasi Bank DKI. Pembobolan Bank DKI yang dilakukan oleh oknum Satpol PP disebabkan kesalahan switching di mesin ATM.iNSTAGRAM/@BANK.DKI

OJK Sebut Pembobolan Bank DKI Jadi Tanggung Jawab Vendor

Pembobolan Bank DKI terjadi akibat masalah switching di mesin ATM sehingga menjadi tanggung jawab vendor.

by

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjelaskan kronologi pembobolan yang dialami oleh Bank DKI dengan nilai kerugian mencapai Rp 50 miliar. OJK menyebut, kesalahan ada di pihak vendor karena pembobolan terjadi akibat masalah switching di mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM).

"Jadi, kalau mengambil uang di ATM, misalnya di ATM bank lain melalui switching tertentu, itu saldonya tidak berkurang. ATM tidak membaca penarikan dananya, sehingga saldonya tidak berkurang," kata Deputi Komisioner Pengawas Perbankan III OJK, Slamet Edy Purnomo, di Jakarta, Jumat (20/11).

Edy mengatakan, hal ini merupakan kesalahan dari pembacaan koding, sehingga yang patut disalahkan adalah vendornya, bukan dari pihak internal Bank DKI. Alhasil, vendor tersebut harus bertanggung jawab untuk memperbaiki alat switching yang ada di mesin ATM bank lain.

(Baca: Ahli IT Sebut Dua Modus dari Pembobolan Bank DKI Rp 32 Miliar)

Anehnya, kejadian tidak berkurangnya saldo tersebut hanya terjadi jika nasabah Bank DKI melakukan transaksi penarikan uang maupun transfer di ATM milik PT Bank CIMB Niaga Tbk (BNGA) saja. "ATM lain kok tidak," kata Edy.

OJK menilai masalah yang disebabkan faktor teknis ini selesai dengan pertanggungjawaban yang dilakukan oleh pihak vendor. "Vendor sudah bertanggung jawab, sehingga ke depan tidak ada kejadian ini lagi," kata Edy.

Seperti diketahui, pembobolan tersebut diduga dilakukan oleh 12 satuan polisi pamong praja atau Satpol PP DKI Jakarta. Pemprov DKI kini telah memecat 12 petugas Satpol PP diduga menarik uang Bank DKI secara ilegal.

(Baca: Anggota Satpol PP Diduga Bobol Bank DKI, Ini Modus Pencurian Uang ATM)

Pembobolan Dilakukan Berkali-kali

Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin, mengatakan para pelaku tidak melakukan perbuatan itu sekali saja. “Ada yang bilang sejak Mei 2019, lanjut sampai Agustus,” kata Arifin.

Para pelaku sudah dinonaktifkan terhitung sejak Senin (25/11) lalu. Beberapa orang di antaranya memiliki itikad baik untuk mengembalikan uang tersebut kepada Bank DKI. Namun, proses pemeriksaan di Polda Metro Jaya tetap dilanjutkan.

Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal, Gatot Eddy Pramono, menyatakan saat ini kepolisian masih dalam proses penyelidikan dan telah memanggil para saksi. "Pembobolan ATM sedang tahap penyelidikan, meminta keterangan dari saksi-saksi. Apakah nanti kita tingkatkan ke penyidikan atau tidak tunggu waktu ya," kata Gatot di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (28/11), seperti dikutip Antara.

Gatot mengatakan, kasus ini ditangani oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Gatot juga belum bisa menyebut nominal pasti dana yang dibobol oleh para oknum Satpol PP tersebut. "Masih diselidiki semua, nanti akan dihitung," ujarnya.

(Baca: OJK Soroti Kemampuan IT Bank DKI Terkait Pembobolan Rp 32 Miliar)

Video Pilihan