https://awsimages.detik.net.id/community/media/visual/2019/10/02/fb4fbe7d-8206-4039-8206-3f7cbfd5dbe4_169.jpeg?w=780&q=90
I Nyoman Dhamantra (Foto: Ari Saputra/detikcom)

KPK Panggil Istri Nyoman Jadi Saksi Kasus Suap Impor Bawang Putih

by

Jakarta - KPK memanggil Komisaris PT Indocev Lilik Kelana Putri menjadi saksi kasus dugaan suap impor bawang putih. Lilik Kelana merupakan istri mantan anggota DPR I Nyoman Dhamantra.

"Dipanggil sebagai saksi terkait tersangka IYD (I Nyoman Dhamantra)," kata Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (29/11/2019).

Nyoman Dhamantra ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga menerima suap dari Chandry Suanda (Afung) pemilik PT Cahaya Sakti Agro, Doddy Wahyudi berprofesi swasta, dan Zulfikar berprofesi swasta. Suap diduga terkait impor bawang putih.

KPK menduga aksi Dhamantra ini dibantu oleh orang kepercayaannya yaitu Mirawati Basri serta Elviyanto dari pihak swasta. Baik pemberi suap dan orang kepercayaan Dhamantra juga ditetapkan tersangka oleh KPK.

Dalam kasus ini, KPK menduga Dhamantra meminta fee Rp 3,6 miliar dan Rp 1.700-1.800 perkilogram lewat Mirawati, untuk mengurus izin kuota 20 ton bawang putih. Suap itu diduga berasal dari Chandry dan Doddy.

Duit yang sudah diberikan kepada Dhamantra berjumlah Rp 2 miliar. Duit itu diduga ditransfer lewat rekening money changer.

(fai/dhn)