https://awsimages.detik.net.id/community/media/visual/2019/11/29/c278034a-6f3a-4b3c-b6fa-2cd6710f596f.jpeg?w=780&q=90
Foto: Dok. MPR RI

Hidayat Nur Wahid Dorong Pemerintah Bela Palestina Secara Serius

by

Jakarta - Hari Solidaritas Palestina Internasional (International Day of Solidarity with Palestinian People) yang jatuh setiap 29 November merupakan upaya komunitas internasional (dalam hal ini PBB) untuk mempertahankan komitmen internasional dalam memperjuangkan kemerdekaan Palestina.

Bersamaan dengan momentum tersebut Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid mendorong pemerintah untuk membela Palestina sebagai bagian dari masyarakat dunia yang menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, keagamaan, serta tegaknya hukum internasional.

"Artinya PBB secara jelas berkomitmen membela hak bangsa Palestina untuk mendirikan negara berdaulat, sekaligus menegaskan bahwa pendudukan dan penjajahan Zionis Israel harus dihentikan," kata Hidayat dalam keterangannya, Jumat (29/11/2019).

Pembelaan terhadap Palestina juga berhubungan erat dengan amanat konstitusi Indonesia. Hidayat menjelaskan bahwa Pembukaan UUD NRI 1945 Alinea Pertama mengamanatkan penghapusan seluruh penjajahan di atas dunia, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.

"Maka komitmen dunia dalam membela Palestina itu pun juga selaras dengan spirit yang terkandung dalam konstitusi kita," ujarnya.

Ia pun menegaskan bahwa Palestina telah berjasa mendukung lahirnya Republik Indonesia sebagai negara merdeka. Oleh karena itu Indonesia harus berupaya secara optimal dalam memperjuangkan kemerdekaan Palestina.

Hidayat mengemukakan, sekurang-kurangnya tiga alasan bagi Indonesia untuk membela Palestina. Pertama, Indonesia merupakan bagian dari komunitas internasional yang menjunjung tinggi nilai kemanusiaan. Kedua, kemudian tanggung jawab Indonesia untuk menjalankan amanat konstitusi yang menentang segala bentuk penjajahan, serta ketiga, utang budi historis Republik Indonesia terhadap bangsa Palestina.

Berangkat dari berbagai alasan tersebut, ia menilai pemerintah Indonesia dapat meningkatkan pembelaannya bagi Palestina dengan melakukan perlawanan serius menghadapi tindakan-tindakan sepihak yang diperbuat oleh entitas Zionis Israel dan sekutu-sekutunya sejak 1948 sampai hari ini, seperti klaim terhadap Yerusalem, Golan, dan Lembah Yordan, pembantaian pada awal bulan November 2019 di Jalur Gaza, serta berlanjutnya pembangunan pemukiman-pemukiman ilegal di Tepi Barat.

Lebih lanjut Hidayat menawarkan beberapa opsi kepada pemerintah Indonesia maupun masyarakat pada umumnya dalam rangka membela Palestina.

"Realisasikan kebijakan boikot produk Zionis Israel, sebagaimana Presiden Jokowi telah menyuarakan hal tersebut pada Konferensi OKI 2016. Pemerintah dapat segera merealisasi kebijakan boikot tersebut dengan mengambil contoh gerakan BDS (Boycott, Divest, Sanction) di Eropa dan AS yang cukup efektif dalam menekan Zionis Israel," jelasnya.

Pihaknya pun menyinggung tentang posisi Indonesia sebagai Anggota Dewan Keamanan PBB yang seharusnya dapat dipergunakan secara maksimal untuk mendukung Palestina yang menjadi korban pelanggaran-pelanggaran HAM berat oleh Israel, negara yang secara terbuka melakukan tindakan terorisme negara (state terrorism) terhadap Palestina, baik sebagai Bangsa maupun Negara.

Apalagi pada 19 November 2019, Majelis Umum PBB menegaskan kembali hak bangsa Palestina untuk merdeka, berdaulat, dan menentukan kehendak sendiri, dalam rancangan Resolusi A/C.3/74/L.58 yang disetujui oleh 166 negara anggota PBB.

"Ini adalah momentum sekaligus pengingat bagi Indonesia, tidak usah ragu membela Palestina secara maksimal. Mayoritas masyarakat dunia berkomitmen membela bangsa Palestina. Jangan sampai Indonesia terlampaui oleh negara lainnya, padahal Indonesia mampu berbuat lebih banyak untuk Palestina," tutupnya.

(prf/ega)