BNPB Ingatkan Dampak Penambangan Emas bagi Lingkungan
by imanKBRN, Mandailing Natal : Kepala BNPB Doni Monardo mengingatkan warga Huta Bargot Nauli dan Huta Bargot Julu, Mandailing Natal, Sumatera Utara dampak negatif penambangan emas, baik terhadap lingkungan dan kesehatan warga setempat. Untuk itu, ia memberi solusi agar warga setempat untuk menambang emas hijau, seperti alpukat dan kemenyan.
"Kami menawarkan kepada pemda dan masyarakat untuk mengganti mata pencaharian dari menambang emas menjadi emas hijau berupa bercocok tanam dengan menanam pohon-pohon yang menghasilkan nilai jual tinggi," ujar Doni dalam keterangan tertulisnya, Jumat (29/11/2019).
Doni juga mengilustrasikan pemanfaatan emas hijau di jaman penjajahan Belanda. Melalui pemanfaatan hasil alam, VOC sebagai perusahaan Belanda mampu memiliki kekayaan USD 7,9 trilyun dan menempatkan dalam catatan historis sebagai perusahaan terkaya di dunia.
"Mari ciptakan emas dari tumbuh-tumbuhan," ucap Doni pada kesempatan berbeda di hadapan pejabat daerah, pemuka adat, pemuka agama di lingkungan Madina.
Dengan menanam pohon, selain dapat menghasilkan nilai ekonomi bagi masyarakat dapat juga menjaga lingkungan yang berdampak bagi anak cucu di masa mendatang.
"Pohon alpukat, sukun, masoya, kemenyan dan kayu manis hanya memerlukan waktu beberapa tahun untuk dapat dipanen dan dijual ke daerah lain hingga diekspor ke negara tetangga dan juga lingkungan akan lebih terjaga dibandingan menambang emas ilegal menggunakan merkuri," terangnya.
Sementara itu, penambangan dengan merkuri telah berdampak pada kesehatan warga setempat. Dinas Kesehatan Madina mencatat 7 kasus anak meninggal dunia akibat terpapar merkuri. Kasus tersebut teridentifikasi sejak 2013 lalu, sedangkan penambangan emas warga marak 9 tahun lalu.
Penambangan ilegal di Huta Bargot Nauli telah berlangsung sejak tahun 2009 hingga sekarang, "Sejak adanya penambangan emas di sini, warga lebih sejahtera, kami bisa menyekolahkan anak dan dapat memenuhi kebutuhan sehari-hari, namun kami juga menyadari bahwa penambangan ilegal tersebut membahayakan bagi kami," ujar Ahmad Rohan selaku Kepala Desa.
Perlu diketahui, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Undang-Undang Nomor 11 tahun 2017 Tentang pengesahan Minamata Convention on Mercury (Konvensi Minamata Mengenai Merkuri). Undang-undang tersebut dijadikan sebagai dasar hukum pengelolaan merkuri dan senyawa merkuri di wilayah NKRI, dan mengurangi atau mencegah gangguan kesehatan akibat pajanan atau paparan merkuri serta mengurangi beban dan kerugian negara dari kerusakan dan pencemaran lingkungan.