https://awsimages.detik.net.id/visual/2019/11/29/72598dc7-b011-4ab1-b039-23418e5dcd0c_169.jpeg?w=715&q=90
Foto: Presiden Jokowi Sidak Pelayanan BPJS di Subang/Laily Rachev - Biro Pers Sekretariat Presiden

Jokowi Pastikan Tak Akan Keluarkan Perppu KPK

by

Jakarta, CNBC Indonesia - Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Fadjroel Rachman memastikan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak akan mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) UU 19/2019 tentang KPK.

"Tidak ada dong. Kan Perppu tidak diperlukan lagi. Sudah ada UU. Yaitu UU 19/2019. Tidak diperlukan lagi Perppu," tegas Fadjroel di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (28/11/2019).

Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak gugatan uji materi atau judicial review yang diajukan Zico Leonard dan puluhan mahasiswa lainnya terhadap UU KPK.


Zico Leonard dan 18 mahasiswa lainnya dari berbagai perguruan tinggi memang mengajukan gugatan uji materi terhadap UU KPK yang baru kepada MK, tepat satu hari setelah UU tersebut disahkan dewan parlemen.

Fadjroel menila wajar apabila gugatan yang disampaikan kalangan mahasiswa ditolak. Namun, kata dia, bukan berarti tidak ada jalan lain yang dapat ditempuh untuk kembali mengajukan gugatan.

"Biasanya ada upaya lain. Tapi dengan memakai pasal-pasal lain. Biasanya seperti itu. Tapi kami berterima kasih, karena ternyata sekarang forum legal untuk menguji UU terhadap konstitusi dilakukan oleh warga negara," katanya.

"Saya mengimbau saja karena saya sering beracara di MK dulu. Biasanya karena kadang-kadang persiapan untuk mengajukan sesuatu itu kurang bagus, biasanya ditolak saat panel pertama," jelasnya.

"Jadi kalau Istana, mengimbau kalaupun masih ada upaya untuk mengajukan, uji yudisial terhadap UU KPK, lakukan dengan sebaik-baiknya, bawa ahli yang terbaik, siapkan sebaik-baiknya," tegas Fadjroel.

(dru)