Membongkar Praktik Prostitusi di Kamar Seluas Kuburan, Satu Tamu Hanya Terima Rp60 Ribu, Jika Tak Layani 10 Tamu Sehari Akan Didenda 50 Ribu, Miris!
by Afif Khoirul MIntisari-online.com - Sebuah lokalisasi yang baru-baru ini heboh bernama Gang Royal di Jalan Rawa Bebek, Penjaringan, Jakarta Utara akhirnya digrebek polisi.
Di dalam Gang Royal ini terdapat banyak café remang-remang dengan poster bir di mana-mana.
Konon, sarang dari kegiatan prostitusi ini diperkirakan sudah ada sejak setengah abad silam.
Apabila dihitung, terdapat puluhan kafe yang menyediakan ‘bilik cinta’, berdiri di sana.
Baca Juga:
Polisi akhirnya berhasil menggerebek salah satu kafe bernama Khayangan yang berada di ujung Gang Royal pada Senin (13/1/2020) dini hari.
Melansir dari Kompas.com, Agus Tomasia, Wakil Ketua RT. 002/RW. 013 mengatakan bahwa penggerebekan tersebut terjadi secara tiba-tiba.
Awalnya pihak Linmas polisi menyebutkan bahwa operasi tersebut hanyalah pengecekan KTP.
Ternyata, penggerebekan itu dilakukan karena terdapat dugaan praktik eksploitasi seksual anak di kafe tersebut.
Baca Juga:
Source | : | Suar.ID |
Penulis | : | Afif Khoirul M |
Editor | : | Afif Khoirul M |